Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Selasa (13/1/2026), petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial H (40) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sambas Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku di Desa Semangau, Kecamatan Sambas,” ujar AKP Sadoko.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di halaman depan sebuah rumah. Barang bukti tersebut berupa tiga paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram, satu paket plastik klip berisi pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,32 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Kepada petugas, H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menyerahkan satu paket sabu kepada seorang pria berinisial ZM (20). Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan ZM di sebuah penginapan di Kecamatan Sambas.
“Saat akan diamankan, terduga ZM sempat membuang satu paket sabu ke saluran drainase penginapan. Namun aksi tersebut disaksikan langsung oleh petugas sehingga barang bukti berhasil diamankan,” jelas AKP Sadoko.
Paket sabu yang dibuang tersebut memiliki berat bruto 0,39 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu alat hisap bong plastik, satu pemantik api warna hijau, serta satu unit handphone. Kepada penyidik, ZM mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari H.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Sadoko menegaskan, Polres Sambas berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sambas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjaga agar lingkungan kita terbebas dari narkoba demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













