SuaraIndo.id – Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keberadaan kandang sapi yang berada di kawasan permukiman warga dan diduga menimbulkan pencemaran udara akibat bau tidak sedap, Selasa (10/2/2026).
Rapat tersebut membahas keluhan masyarakat mengenai aktivitas peternakan sapi yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan, serta persoalan perizinan dan pengelolaan limbah.
Pemilik kandang sapi, Sartono, dalam paparannya menjelaskan bahwa usaha tersebut telah beroperasi sejak 2011. Saat itu, menurutnya, hanya terdapat dua rumah di sekitar lokasi kandang dan belum pernah menerima keluhan dari warga.
“Sejak awal kami mengikuti arahan dari dinas. Kotoran ditampung, kandang disemprot pagi dan sore, serta sekarang sudah ditutup plastik UV di kanan, kiri, depan, dan belakang,” katanya.
Sartono juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi bau, seperti menggunakan probiotik dan cairan pembersih.
“Kami juga sudah mengurus izin dengan kode KBLI 1411 tentang pembibitan dan budidaya sapi. Izin kami terbit pada 5 Februari 2025,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meminimalkan dampak lingkungan dari aktivitas peternakan.
Meski demikian, Komisi III DPRD Palembang menilai usaha tersebut tetap melanggar aturan. Andreas Okdi Priantoro menyebut lokasi kandang berada di kawasan perumahan, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan wilayah.
“Usaha peternakan sapi ini jelas melanggar Perda karena berada di kawasan permukiman. Secara aturan seharusnya pindah lokasi,” tegas Andreas.
Ia menambahkan, pihak DPRD telah memberikan rekomendasi kepada pemilik usaha, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
“Rekomendasi jangka pendek adalah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Jangka panjangnya, usaha ini harus segera dipindahkan karena mengganggu masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Menurut Andreas, terdapat sejumlah pelanggaran teknis yang dilakukan, di antaranya terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum dimiliki.
“Usaha ini sudah berjalan sejak 2011, tapi baru mengantongi izin pada 2025. Secara aturan jelas salah. Kalau memang melanggar, seharusnya pemilik usaha legowo,” katanya.
Komisi III DPRD Palembang menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Jika pemilik usaha tidak mengindahkan rekomendasi, DPRD membuka kemungkinan langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan. Jika pengusaha membandel, tentu akan ada tindakan lanjutan,” tutup Andreas.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













