Suaraindo.id – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial IA di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terus berlanjut. Polisi kembali memanggil korban bersama pihak keluarga pada Jumat (20/2/2026) guna menindaklanjuti laporan yang telah masuk.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah satu tersangka berinisial M sebelumnya telah ditangkap dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, dalam perkembangan terbaru, penasihat hukum korban menyoroti belum dicantumkannya tiga terduga pelaku lain dalam uraian singkat laporan polisi (LP) terbaru. Hal ini menimbulkan kekhawatiran keluarga bahwa penanganan perkara belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Penasihat hukum korban, Andika Simanungkalit, menyampaikan bahwa hingga saat ini laporan terpisah terhadap tiga terduga pelaku lainnya memang belum dibuat.
“Untuk tiga terduga pelaku lainnya, laporan terpisahnya memang belum dibuat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam uraian singkat laporan polisi terbaru juga belum terdapat penyebutan mengenai keterlibatan tiga terduga pelaku tersebut.
“Di uraian singkat LP yang terbaru memang belum ada disebutkan soal tiga terduga pelaku lainnya,” kata Andika.
Menurutnya, sejak awal pihak keluarga telah menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang. Oleh karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat memberikan perhatian serius terhadap keterangan tersebut.
“Sejak awal keluarga sudah menyampaikan bahwa peristiwa ini diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang. Kami berharap ini menjadi perhatian serius penyidik,” ujarnya.
Andika menambahkan, ketiga terduga pelaku yang disebutkan keluarga sebelumnya juga telah mengakui perbuatannya dalam forum mediasi adat yang dihadiri pengurus adat serta pemerintah setempat.
“Dan ketiga terduga itu sudah mengakui perbuatannya di hadapan pengurus adat dan pemerintah setempat. Jadi menurut kami, tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk tidak melakukan penangkapan,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa berkas perkara untuk tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Berkas tersangka yang sudah ditetapkan telah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Pihak keluarga berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu tersangka saja, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keluarga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai berhenti pada satu tersangka,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang ada guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













