Kecelakaan Beruntun di PLTU Ketapang: Jejak K3 yang Dipertanyakan, Negara yang Terlihat Absen

  • Bagikan
PLTU Ketapang yang sedang menjadi sorotan akibat kecelakaan kerja berulang. (Suaraindo.id/ist)

Suaraindo.id – Kecelakaan kerja di kawasan PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, seolah mengikuti pola yang berulang: korban berjatuhan, duka ditinggalkan, janji evaluasi disampaikan, lalu perlahan menghilang tanpa jejak kejelasan.

Pada 21 Januari 2026, dua pekerja dilaporkan tewas saat membersihkan cerobong pembangkit. Setahun sebelumnya, April 2025, seorang pekerja bernama Adam Subarkah meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian di area turbin.

Dua peristiwa, satu lokasi, jenis pekerjaan berisiko tinggi dan hasil akhir yang sama: kehilangan nyawa.

Yang kini dipersoalkan publik bukan lagi semata kronologi kejadian, melainkan mengapa insiden serupa terus berulang di tempat yang sama.

Dalam proyek industri berskala pembangkit listrik, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seharusnya bukan sekadar kelengkapan administratif. Ia merupakan sistem yang mengikat setiap prosedur kerja, dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Namun rangkaian kecelakaan ini memunculkan dugaan adanya persoalan yang lebih mendasar indikasi kelalaian yang bersifat sistemik.

Praktisi hukum Jakaria Irawan, SH, MH, dari LBH KRI Ketapang, menilai kecelakaan kerja yang berulang tidak dapat dipandang sebagai musibah teknis semata.

“Kalau kecelakaan terjadi saat pekerja menjalankan perintah kerja, maka tanggung jawabnya bukan pada pekerja. Itu tanggung jawab sistem, dan sistem itu dibuat oleh perusahaan,” ujarnya.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 1367 KUH Perdata. Dalam kondisi tertentu, apabila ditemukan unsur kelalaian berat, perkara dapat bergeser ke ranah pidana melalui 474 pasal 3 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi berhenti pada etika korporasi, melainkan telah memasuki wilayah hukum.

Sorotan juga mengarah kepada lembaga pengawas daerah. DPRD Kabupaten Ketapang, yang memiliki kewenangan memanggil pihak perusahaan, dinas terkait, hingga melakukan rapat dengar pendapat, dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Saat dikonfirmasi pada 30 Januari 2026, Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh hanya memberikan jawaban singkat, “Sesuai apa yang sudah saya sampaikan di media kemarin.”

Pernyataan tersebut tidak menjelaskan tindakan lanjutan ataupun langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Dari sisi jaminan sosial, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang, Zeid Eriza Putra, menyebut dua korban pada Januari 2026 tercatat sebagai peserta aktif di cabang luar daerah, yakni Cabang Karimun Jawa, Surabaya.

Menurutnya, mekanisme pelaporan dan klaim mengikuti kantor tempat perusahaan mendaftarkan pekerja.

“Para korban terdaftar di cabang tersebut, sehingga pelaporan dan klaim dilakukan di sana,” ujarnya pada 10 Februari 2026.

Pihak perusahaan disebut sempat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Ketapang, namun penanganan tetap berada di bawah kewenangan cabang asal.

Skema ini memunculkan pertanyaan baru mengenai efektivitas pengawasan dan kemudahan akses bagi keluarga korban.

Bagi keluarga Adam Subarkah, persoalan ini belum selesai. Keluarga korban, mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan kasus di kepolisian.

Ia mengatakan, sampai saat ini keluarga masih mempertanyakan status penanganan perkara di Polres Ketapang apakah masih berlanjut pada tahap penyelidikan, telah ditingkatkan, atau justru dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Yang kami butuhkan kejelasan. Apakah kasus ini masih berjalan atau sudah dihentikan? Sampai sekarang kami belum mendapatkan jawaban yang pasti,” ujarnya.

Namun yang paling disesalkan keluarga, kata dia, adalah sikap awal pihak di lokasi kerja yang tidak mengakui peristiwa tersebut sebagai kecelakaan kerja.

Menurut kakak korban, terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya informasi kejadian yang tidak utuh serta tidak adanya pelaporan Jaminan Kecelakaan Kerja ke BPJS atas nama adiknya.

“Kalau ini bukan kecelakaan kerja, lalu apa? Adik saya meninggal saat bekerja,” ujarnya.

Kekecewaan keluarga memuncak ketika dua bulan setelah peristiwa tersebut, pihak PLTU justru menerima penghargaan Zero Accident dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Dua bulan setelah adik saya meninggal, mereka menerima penghargaan Zero Accident. Seolah-olah tidak pernah ada kecelakaan kerja,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut memperkuat kesan bahwa peristiwa yang menimpa adiknya tidak pernah diakui secara terbuka.

Keluarga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem K3 di lokasi kerja.
“Kalau kejadian seperti ini berulang, berarti ada yang salah dalam sistem. Harus diaudit total sebelum ada korban berikutnya,” ujarnya.

Pihak perusahaan hanya memberikan pernyataan singkat bahwa mereka akan memenuhi hak-hak korban serta mengikuti proses hukum yang berjalan.

Tidak terdapat penjelasan rinci mengenai evaluasi sistem K3, langkah perbaikan, maupun klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di publik.

Dua kematian dalam dua tahun, di satu lokasi kerja yang sama, memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pola ini tidak pernah benar-benar diputus?

Sorotan kini tidak hanya tertuju pada perusahaan, tetapi juga pada dinas tenaga kerja, DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, hingga aparat penegak hukum.

Sebab ketika kecelakaan kerja terus berulang, pengawasan lemah, informasi terbatas, dan hak korban belum sepenuhnya terpenuhi, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pekerja, melainkan juga kehadiran negara dalam menjamin perlindungan di tempat kerja.

  • Bagikan