Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara Inkracht

  • Bagikan
Baik, berikut naskah yang telah disunting ulang dengan gaya jurnalisme yang lebih sistematis, bersih, dan bernuansa reportase ala Tempo—tetap setia pada fakta dan data perkara.Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 76 Perkara yang Telah Inkracht. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis pagi, 12 Februari 2026, di halaman kantor Kejari Pontianak.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, serta dihadiri perwakilan berbagai instansi penegak hukum dan lembaga terkait, di antaranya Pengadilan Negeri Pontianak, Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Polresta Pontianak, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, serta unsur instansi vertikal lainnya.

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara. Rinciannya meliputi 23 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), 14 perkara tindak pidana umum lainnya—termasuk kasus uang palsu dan kepemilikan senjata tajam—serta 39 perkara tindak pidana narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali. Senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong besi, sementara sebagian barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.

Agus Eko Purnomo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti inkracht merupakan agenda rutin kejaksaan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.

“Tujuannya agar barang bukti tidak disalahgunakan dan tidak menumpuk di gudang penyimpanan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kehadiran para perwakilan instansi dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sinergi antar-lembaga menjadi kunci dalam menjaga integritas proses hukum.

“Terima kasih kepada Pengadilan, Kepolisian, BPOM, Kementerian, dan BNN yang hadir. Ini bentuk sinergitas yang harus terus kita jaga, terutama dalam penegakan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertepatan dengan peringatan hari lahir Badan Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan.

“Setelah pemusnahan barang bukti, kami lanjutkan dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai bentuk syukur,” ujarnya.

Samuel menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan pada awal 2026 ini merupakan hasil penyisihan tahap II, khususnya untuk perkara narkotika seperti sabu dan pil ekstasi, selain barang bukti Oharda dan tindak pidana umum lainnya.

“Total ada 76 perkara, termasuk senjata tajam dan uang palsu. Untuk narkotika, itu merupakan barang bukti penyisihan yang diterima saat tahap II,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan