Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap dua perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI), Jumat (6/2/2026).
Pemusnahan dilakukan di tepi Sungai Kapuas, Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, dengan menyasar barang bukti milik dua terpidana berinisial A dan S.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa alat tambang emas jenis lanting jak beserta peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kedua terpidana diketahui melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Dicky Ferdiansyah, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Kami bekerja sama dengan DLH untuk memastikan bahan-bahan tersebut tidak digunakan kembali, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal terhadap lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut juga merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang telah inkracht, sehingga wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang telah inkracht sehingga dapat dilaksanakan eksekusi keputusan tersebut,” ungkap Dicky.
Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan transparan dengan disaksikan perwakilan media serta masyarakat setempat. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera (deterrent effect) bagi pelaku PETI serta meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto, menyampaikan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup merupakan langkah konkret dalam menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan liar.
“Kami berharap kegiatan ini mencontohkan kerja bersama antara pihak penegak hukum dan pelindung lingkungan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sanggau Andre Orlando Siahaan, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sanggau Bilal Bimantara, serta Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













