Suaraindo.id – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan sejumlah sasaran prioritas dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026. Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, ambulance nonresmi, travel ilegal, hingga praktik parkir liar di bahu jalan menjadi fokus utama dalam operasi tersebut.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar, AKBP Ricky Renerika Riyanto, mengatakan penggunaan knalpot tidak standar menjadi perhatian serius karena kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat.
“Komplain masyarakat terhadap penggunaan knalpot di atas 80 desibel ini selalu muncul, apalagi jika ditambah dengan aktivitas balap liar. Ini sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan,” ujar Ricky saat ditemui di Pontianak, Senin (02/02/2026).
Selain knalpot brong, Polda Kalbar juga menaruh perhatian khusus terhadap kendaraan angkutan barang. Ricky menegaskan, kendaraan jenis truk wajib memenuhi standar teknis dan dilarang beroperasi dalam kondisi overdimensi maupun overloading.
“Kendaraan jenis truk diwajibkan menggunakan bak standar, tidak dalam bentuk overdimensi dan tidak dalam bentuk overloading,” jelasnya.
Penindakan juga menyasar kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan rotator secara ilegal. Menurut Ricky, penggunaan atribut tersebut hanya diperbolehkan bagi kendaraan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan sirene dan rotator seperti mobil polisi atau menyerupai ambulance,” tegasnya.
Ia mencontohkan adanya kendaraan pribadi mewah yang menggunakan rotator dengan alasan kemanusiaan untuk menghindari kemacetan.
“Ini alasan yang sangat tidak masuk akal, mengatasnamakan lembaga kemanusiaan hanya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Selain itu, Polda Kalbar juga akan menindak kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai travel ilegal. Praktik tersebut dinilai membahayakan keselamatan penumpang karena tidak memenuhi standar angkutan umum.
“Kendaraan pribadi pelat hitam atau pelat putih yang dijadikan travel ilegal untuk mengangkut penumpang akan kami tindak,” ujarnya.
Tak kalah penting, kendaraan angkutan barang juga dilarang mengangkut penumpang karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Truk tidak boleh dijadikan kendaraan angkutan orang. Ini sudah kami sosialisasikan hingga ke tingkat desa,” tegas Ricky.
Sasaran lain dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2026 adalah penertiban parkir liar di bahu jalan, terutama di kawasan wisata dan pusat keramaian.
“Parkir di bahu jalan itu dampaknya sangat besar terhadap keselamatan lalu lintas dan dapat memicu kemacetan serta kecelakaan,” jelasnya.
Melalui Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Polda Kalbar berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat menekan angka kecelakaan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang Ramadan dan Idulfitri.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













