SuaraIndo.id – Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar rapat bersama sejumlah pihak terkait persoalan parkir di kawasan PS Mall, Selasa (10/2/2026), di ruang rapat Komisi III DPRD Palembang.
Rapat ini digelar menyusul keluhan masyarakat terkait kemacetan dan parkir liar di Jalan Pingpong dan sekitarnya.
Dalam rapat tersebut, Manajemen PS Mall yang diwakili Ghufron menegaskan bahwa area parkir di Jalan Pingpong bukan merupakan bagian dari pengelolaan pihak PS Mall.
“Parkir di Jalan Pingpong bukan milik dan bukan dikelola oleh PS Mall,” kata Ghufron.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Palembang menjelaskan bahwa lokasi parkir tersebut selama ini tidak memiliki izin resmi. Bahkan, area tersebut telah diberi paving blok sebagai upaya penertiban.
“Parkir tersebut tidak pernah diberi izin. Kami sudah lakukan penataan dengan pemasangan paving blok,” ujar perwakilan Dishub.
Namun, Dishub mengakui penertiban baru dilakukan di satu sisi jalan.
“Sebelah kanan sudah ditutup dan ditertibkan, namun sebelah kiri masih belum,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPRD Palembang, Zulfikar Muharrami, menilai bahwa sumber utama kemacetan berasal dari aktivitas PS Mall, RS Siloam, dan Sekolah Palembang Harapan yang berada dalam satu kawasan manajemen.
“Kami sudah merekomendasikan pembukaan lahan parkir di samping RS Siloam. Sumber kemacetan ini dari PS Mall, Siloam, dan Palembang Harapan. Semuanya satu manajemen, jadi tanggung jawab PS Mall,” tegas Zulfikar.
Ia juga meminta agar pihak manajemen memberikan fasilitas parkir gratis bagi pegawai PS Mall guna mengurangi kepadatan.
Menanggapi hal tersebut, Ghufron menyampaikan bahwa pihaknya pernah membuka area parkir di dalam mall, namun terpaksa ditutup karena dinilai tidak sebanding dengan pemasukan.
“Kami pernah membuka parkir di dalam, tapi ditutup karena income tidak sebanding,” jelasnya.
Lurah setempat juga mengungkapkan bahwa keberadaan parkir liar di sekitar PS Mall telah lama menjadi sumber kemacetan. Awalnya, menurutnya, parkir di sisi PS Mall sempat disepakati sebagai solusi sementara.
“Dari informasi Ketua RT, awalnya disepakati sebagai alternatif parkir warga. Namun, seiring waktu disalahgunakan hingga meluas ke lahan lain,” ujarnya.
Pihak kelurahan pun meminta PS Mall menyediakan tambahan lahan parkir secara permanen.
Anggota Komisi III DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro, menyampaikan kekecewaannya terhadap manajemen PS Mall yang dinilai tidak menepati janji.
“Sebelumnya, PS Mall sudah dipanggil dan berjanji menertibkan parkir dalam waktu satu minggu. Tapi sampai sekarang belum terlaksana,” kata Andreas.
Ia menegaskan bahwa PS Mall telah dua kali melanggar kesepakatan, termasuk persoalan perizinan pintu parkir yang belum mengantongi AMDAL.
“Ini sudah memalukan nama Palembang. Sampai terjadi perkelahian dan praktik premanisme di lahan parkir,” tegasnya.
Andreas juga mengungkapkan bahwa pihak PS Mall sempat berjanji akan membenahi parkir di Jalan Pom IX dan Jalan Pingpong. Namun hingga kini belum terealisasi.
“Kalau tetap tidak dilaksanakan, kami minta ada sanksi tegas, bahkan penyegelan,” ujarnya.
Sementara itu, Zulfikar Muharrami kembali menekankan bahwa manajemen PS Mall telah ingkar janji kepada DPRD.
“Sudah membohongi kami. Janji satu minggu, sekarang sudah dua bulan belum ada realisasi,” kata Zulfikar.
Anggota DPRD Palembang Fraksi PDI Perjuangan lainnya, RM. Yusuf Indra Kusuma, menilai persoalan ini sudah masuk ranah ketertiban kota.
“Kalau komitmen tidak dijalankan, kami akan rekomendasikan tindakan tegas ke Pemkot,” katanya.
Komisi III DPRD Palembang pun berencana menggelar rapat internal dan kembali memanggil pihak PS Mall sebelum Lebaran untuk membahas pemberian sanksi jika belum juga terealisasi.
“Kami akan evaluasi dan panggil kembali. Jika tidak ada itikad baik, sanksi harus diterapkan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













