Suaraindo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan penerapan sistem satu arah akan diawali dengan masa uji coba yang berlangsung mulai 2 hingga 28 Februari 2026.
“Selama masa uji coba, arus lalu lintas diberlakukan satu arah dari selatan ke utara, yaitu dari Jembatan Kupu-kupu atau Jembatan Putih menuju Jalan Ahmad Yani,” jelas Trisna, Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, setelah masa uji coba berakhir, sistem satu arah tersebut akan diberlakukan secara permanen mulai 1 Maret 2026 dan berlaku seterusnya.
“Mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam akan diterapkan secara permanen,” terangnya.
Menurut Trisna, kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemkot Pontianak dalam mengatasi permasalahan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut, khususnya kepadatan kendaraan pada jam-jam tertentu.
“Penerapan sistem satu arah ini merupakan bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
“Jalan Paralel Sungai Raya Dalam memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, sistem satu arah akan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dan diterapkan setiap hari selama 24 jam.
Untuk mendukung kelancaran penerapan kebijakan, Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, baik sebelum maupun selama masa uji coba.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif melalui pemasangan rambu-rambu, marka jalan, serta berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan setempat,” jelas Trisna.
Ia menegaskan bahwa partisipasi dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan ini dapat berjalan optimal. Selain itu, Pemkot Pontianak juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala selama pelaksanaan.
“Kami berharap penerapan sistem satu arah ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













