Peredaran Sabu di Wilayah Perbatasan Terbongkar, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

  • Bagikan
Bongkar Peredaran Sabu di Balai Karangan, Polsek Sekayam Amankan Dua Pemuda.SUARAINDO.ID

Suaraindo.id – Peredaran narkotika di wilayah perbatasan kembali terbongkar setelah jajaran Polsek Sekayam mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (22/2/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 19.30 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah milik DS (31), warga Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi di Jalan Dusun Balai I, Desa Balai Karangan dan melakukan penyelidikan serta pengintaian secara tertutup guna memastikan kebenaran laporan warga.

Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (25), warga Dusun Limpahung, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, yang diduga sebagai pengedar sabu. MR diamankan saat berada di rumah milik DS yang juga diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah. Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menemukan satu bundelan plastik bening berklip ukuran sedang yang diselipkan di belakang sofa ruang tamu.

Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket plastik bening berklip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,55 gram. Barang bukti tersebut diduga siap diedarkan di wilayah Sekayam dan sekitarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y28 dan Oppo A60 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi. Petugas turut mengamankan dua bundel plastik bening berklip ukuran sedang, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna merah putih, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolsek Sekayam Sutikno membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran narkotika di wilayah perbatasan menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kecamatan Sekayam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dinilai rawan dijadikan jalur peredaran narkoba sehingga pengawasan terus diperketat.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna menuntaskan perkara tersebut.

Kapolsek menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian menegaskan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga generasi muda serta stabilitas keamanan di Kabupaten Sanggau.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan