Polisi Amankan Lansia di Sambas atas Dugaan Pencabulan Anak, Kasus Ditangani Unit PPA

  • Bagikan
Ilustrasi Pencabulan anak.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial A (66), warga Kabupaten Sambas, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Subah, Maryono, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 1 Februari 2026 dan kini penanganannya berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas.

“Penanganan perkara kini sudah berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sambas,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga merasa terpukul dan segera melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penindakan.

“Berdasarkan hasil tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

“Perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan