Rektor Universitas PGRI Pontianak Penuhi Panggilan Polda Kalbar Terkait Laporan JHT Mantan Dosen

  • Bagikan
Rektor Universitas PGRI Pontianak, Muhammad Firdaus, saat memberikan keterangan usai menghadiri panggilan di Polda Kalimantan Barat, SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Rektor Universitas PGRI Pontianak, Muhammad Firdaus, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat terkait laporan dugaan tidak dikeluarkannya Jaminan Hari Tua (JHT) terhadap seorang mantan dosen di lingkungan kampus tersebut, Senin (23/2/2026).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan seorang mantan pimpinan kampus yang telah mengundurkan diri dan kini bertugas di perguruan tinggi lain di Kalimantan Barat.

Firdaus menjelaskan bahwa JHT yang dipersoalkan bukan merupakan potongan gaji dosen, melainkan subsidi dari lembaga yang bersifat penghargaan atau reward bagi pegawai yang memenuhi ketentuan.

“Alhamdulillah hari ini saya selaku rektor memenuhi panggilan di Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat berkenaan dengan laporan salah satu mantan dosen kita yang mengundurkan diri dan sekarang sudah bertugas di tempat lain. Berkenaan dengan JHT, yang dianggap beliau sebagai potongan gaji, menurut lembaga itu adalah subsidi dan kami sebut sebagai reward,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa mekanisme pemberian JHT di lingkungan kampus memiliki ketentuan tertentu. JHT diberikan kepada dosen yang memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun, meninggal dunia, atau mengalami sakit parah berdasarkan pertimbangan unsur pimpinan.

Menurut Firdaus, sejak perubahan status lembaga dari IKIP menjadi universitas, kebijakan JHT juga disesuaikan. Salah satunya adalah ketentuan bahwa dosen yang mengundurkan diri atau pindah kerja tidak berhak menerima JHT.

“Dengan pertimbangan unsur pimpinan supaya bapak ibu dosen tidak berpindah dari kampus, maka JHT itu tidak akan didapat jika pindah atau berhenti dengan alasan apa pun,” jelasnya.

Firdaus menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti ketentuan apabila terdapat putusan hukum yang mengharuskan pembayaran JHT kepada pelapor.

“Kalau memang berdasarkan keputusan hukum harus dibayar, tentu kami akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa pihak kampus selama ini tidak pernah mempersulit mantan dosen yang bersangkutan. Bahkan, menurutnya, pimpinan kampus telah mengambil kebijakan yang dinilai sebagai bentuk apresiasi dengan tidak mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) karena dikhawatirkan dapat menghambat karier yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil kesepakatan pimpinan, kami tidak mengeluarkan SP3 karena bisa menghambat karier beliau. Ini bentuk apresiasi kepada beliau sebagai salah satu pimpinan. Kami tidak menyangka kemudian masih menuntut JHT yang dianggap sebagai potongan gaji, padahal jelas JHT itu subsidi dari lembaga,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan