Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Parindu dan Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial KA (48) dan REJ (33) diamankan atas dugaan kepemilikan serta penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap KA di tepi Jalan Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, pada Sabtu (21/2/2026) dini hari. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke kamar kos milik KA yang berada di Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket plastik bening berklip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu paket plastik berisi satu butir pil warna cokelat yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Sementara itu, tersangka lainnya, REJ (33), diamankan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Moling, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik bening berklip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dan satu paket plastik berisi dua butir pil warna pink-hijau yang diduga ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, IPTU Eko Aprianto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Sanggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya dalam keterangan resmi, kemarin.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Sanggau mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













