Sidang Praperadilan Kasus Narkotika Anggota Polres Melawi, Kuasa Hukum Tolak Seluruh Dalil Termohon

  • Bagikan
Suasana usai pembacaan Replik pada sidang praperadilan dalam Kasus Meigi Alrianda mantan anggota Polres Melawi. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjerat Meigi Alrianda, anggota Polres Melawi, kembali bergulir, Selasa (3/2/2026). Dalam agenda pembacaan replik, kuasa hukum Meigi secara tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan pihak termohon.

Kuasa hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak, menyatakan pihaknya menolak seluruh jawaban Termohon I Polres Melawi dan Termohon II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat. Penolakan tersebut disampaikan secara lisan dan tertulis melalui replik di hadapan majelis hakim.

“Kami menolak secara tegas dan tertulis apa yang disampaikan oleh para termohon. Kami tetap pada keyakinan bahwa terdapat cacat prosedur dalam proses hukum yang dijalani klien kami,” ujar Eka usai persidangan.

Eka menilai dalil yang disampaikan termohon, khususnya terkait pengamanan internal oleh Propam, merupakan alasan klise yang tidak dapat diterima secara logika hukum.

“Itu jelas alibi atau alasan klise yang disampaikan oleh termohon. Tentu hal tersebut tidak bisa diterima oleh akal sehat,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, Meigi Alrianda disebut dijemput secara paksa dan langsung diinterogasi terkait temuan narkotika, kemudian dimasukkan ke dalam sel tanpa prosedur yang jelas.

“Klien kami saat itu sedang duduk di teras mess, lalu dibawa ke ruangan Kapolres Melawi, langsung diinterogasi, dituduh sebagai pemilik narkoba, dan kemudian dimasukkan ke dalam sel. Apakah prosedur seperti ini benar secara hukum?” kata Eka.

Lebih lanjut, Eka membantah keras klaim bahwa kliennya tertangkap tangan dalam kasus tersebut. Menurutnya, pernyataan tersebut sangat menyesatkan.

“Faktanya, Meigi mengirimkan paket berisi pakaian bekas pada 12 Oktober 2025. Paket tersebut baru ditemukan oleh Bea Cukai dan pihak kepolisian pada 14 Oktober 2025 di Kabupaten Kubu Raya. Namun dalil termohon menyebut ini sebagai tangkap tangan, jelas ini keliru dan tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Eka juga menyampaikan adanya dugaan rekayasa kasus yang semakin memperkuat keyakinan kliennya. Ia menuding terjadi rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik berinisial AC dan RV di Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar.

“Klien kami hanya diminta membaca BAP yang sudah disiapkan, diarahkan, bahkan direkam seolah-olah BAP tersebut benar dibuat oleh Meigi. Ini bentuk rekayasa,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Eka juga mengungkap dugaan adanya motif transaksional dalam proses penyidikan. Ia menyebut oknum penyidik berinisial RV diduga menawarkan penyelesaian perkara di luar proses hukum dengan imbalan sejumlah uang.

“RV menawarkan agar kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan dan kejaksaan dengan syarat klien kami menyiapkan uang Rp200 juta hingga Rp300 juta. Ini jelas menunjukkan kasus yang dipaksakan serta dugaan pemerasan oleh oknum penyidik,” tuturnya.

Atas dasar itu, pihak pemohon menerapkan doktrin fruit of the poisonous tree, yakni seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses ilegal harus dikesampingkan. Eka menilai Polres Melawi dan Polda Kalbar tidak memiliki minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan Meigi Alrianda sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami meminta hakim tunggal PN Pontianak untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah, membatalkan penetapan tersangka, memerintahkan pembebasan klien kami, memulihkan nama baik, serta mengembalikan seluruh barang pribadi yang diambil tanpa prosedur hukum,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan