Terapkan Arahan Presiden, BPJS Ketenagakerjaan Berlakukan Diskon Iuran Petani dan Informal

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —– BPJS Ketenagakerjaan menerapakn arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dengam memberlakukan kebijakan diskon iuran bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk petani, pedagang, nelayan, serta pelaku sektor informal lainnya.

‎Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Desember 2025 dan mulai berlaku awal 2026.

‎Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lombok Timur, M. Yohan Firmansah, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Nasional 2026 untuk meningkatkan kepesertaan mandiri, khususnya di kalangan pekerja sektor informal.

‎“Harapannya seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan melalui kepesertaan mandiri,” ujar Yohan saat ditemui, Kamis 12 Pebruari 2026.

‎”Kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban finansial sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial nasional,” tambahnya.

‎BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur telah menyalurkan manfaat klaim sekitar Rp700 juta dari enam segmen peserta, di antaranya pekerja migran, guru, dan pedagang, dalam kegiatan Roah 1001 Tembolak Beak di Kecamatan Sakra Timur.

‎Sementara sepanjang Januari 2026, total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp3,8 miliar dengan jumlah penerima manfaat sekitar 330 orang.

‎Dalam kebijakan baru tersebut, terdapat penyesuaian iuran bagi pekerja mandiri seperti petani.

‎Iuran untuk dua program utama, yakni JKK dan JKM, kini hanya Rp8.400 per orang per bulan. Bahkan, jika mendaftar dua orang sekaligus, total iuran tetap sebesar Rp8.400.

‎“Kalau yang daftar hanya satu orang, berarti iurannya Rp8.400 per orang,” jelasnya.

‎Diskon iuran ini mengikuti ketentuan pemerintah, yakni peserta BPU hanya membayar 50 persen dari iuran normal JKK dan JKM untuk periode tertentu.

‎Untuk sektor transportasi, diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

‎Sementara sektor pertanian, pedagang, dan nelayan mendapat potongan mulai April 2026 hingga Desember 2026. Dengan skema tersebut, iuran yang sebelumnya sekitar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400.

‎Yohan menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara nasional.

‎Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah agar target kepesertaan selaras dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD.

‎Adanya penyesuaian iuran tersebut, diharapkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya kelompok informal seperti petani, terus meningkat sehingga perlindungan, dan ekonomi pekerja dapat terwujud secara merata.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan