Suaraindo.id – Rentetan pembakaran dan penembakan di Kecamatan Air Upas tak kunjung terurai. Sejak Mei 2025 hingga Maret 2026, sedikitnya 38 kejadian tercatat di Desa Air Upas dan Desa Gahang. Polanya berulang: pondok kebun dibakar, rumah disasar, tembakan dilepas. Pelaku tetap tak terungkap.
Di lapangan, rasa aman menghilang. Warga membatasi aktivitas, terutama di malam hari. Sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi ikut terganggu. Seiring meningkatnya intensitas kejadian sejak pertengahan 2025, keresahan warga berubah menjadi tekanan terbuka.
Puncaknya terjadi pada 22 Januari 2026, ketika warga menggelar aksi damai di Mapolsubsektor Air Upas. Mereka menuntut pengungkapan pelaku teror, penindakan terhadap jaringan kriminal, serta pemberantasan peredaran narkotika yang diduga terkait. Aksi itu menjadi penanda perubahan sikap masyarakat dari korban menjadi pihak yang menuntut kehadiran negara.
Di tengah situasi tersebut, Polres Ketapang mencatat capaian pengungkapan narkotika sepanjang 2025 hingga awal 2026. Kapolres Muhammad Harris menyebut jajarannya berhasil mengungkap 114 kasus dengan 143 tersangka, terdiri dari 132 laki-laki, 9 perempuan, dan 2 anak berhadapan dengan hukum.
“Secara keseluruhan, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 114 kasus dengan 143 tersangka,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2.000,73 gram sabu, 272 butir ekstasi, 9 butir Happy Five, 1,13 gram heroin, serta uang tunai Rp57,58 juta. Dari jumlah itu, 981,93 gram sabu dan 130 butir ekstasi telah dimusnahkan setelah berkekuatan hukum tetap.
Sebaran terbesar pengungkapan sabu terjadi di Delta Pawan dengan 197,82 gram, disusul Tumbang Titi 129,92 gram dan Nanga Tayap 86,25 gram. “Setiap gram sabu dapat dipakai delapan orang. Artinya, pengungkapan ini setidaknya menyelamatkan sekitar 16.008 warga,” kata Harris.
Namun capaian itu sekaligus memperlihatkan besarnya skala peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang. Temuan Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Ketapang memperkuat gambaran tersebut.
Ketua LAN, Uti Iskandar, S.AP., M.Si., menyebut peredaran narkotika di Ketapang berlangsung terbuka dan masif. “Peredaran narkotika di Ketapang ini sudah seperti Texas. Terbuka, masif, dan para pelaku bergerak leluasa. Yang tertangkap kebanyakan hanya kurir, sementara bandar besar belum tersentuh,” ujarnya.
LAN mencatat wilayah rawan meliputi Air Upas, Kendawangan, Tumbang Titi, Sandai, Nanga Tayap, Sungai Melayu Rayak, dan paling dominan Delta Pawan. Uti juga menyebut adanya dugaan keterkaitan antara aksi teror dan jaringan narkotika. “Ada indikasi aksi teror ini dilakukan oleh pihak yang merasa aktivitasnya terganggu oleh gerakan anti narkotika di wilayah tersebut,” katanya.
Praktisi hukum Jakaria Irawan, SH., MH., menilai pola kejadian yang berulang menunjukkan potensi kejahatan terorganisir. Menurutnya, ketika jaringan narkotika beririsan dengan aksi kekerasan, penanganannya tidak bisa lagi dianggap sebagai kriminal biasa.
Ketua Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Ketapang, Uti Iskandar, S.AP., M.Si., mendesak langkah konkret dan tegas dari aparat penegak hukum. Ia menegaskan penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar bandar besar sebagai akar persoalan. Ia juga mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ketapang untuk memperkuat pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
Kini masyarakat Air Upas tidak lagi sekadar menunggu. Mereka telah bersuara dan menekan. Tuntutannya sederhana: keamanan, keadilan, dan kepastian hukum. Tanpa langkah nyata dan tegas, rangkaian teror berisiko terus berulang, sementara kepercayaan publik kian tergerus.













