Suaraindo.id – Sejumlah guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sambas dikabarkan belum menerima gaji sejak Januari 2026. Kondisi ini diduga berkaitan dengan persoalan petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Salah seorang guru yang juga operator layanan operasional sekolah berinisial UA mengungkapkan, dirinya telah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2009. Namun hingga kini, ia bersama sejumlah guru dan tenaga kependidikan lain yang berstatus P3K paruh waktu belum menerima gaji.
UA menjelaskan, pada awalnya disampaikan bahwa guru P3K paruh waktu hanya akan menerima tunjangan sertifikasi tanpa gaji pokok. Kondisi tersebut membuat para guru secara praktik dianggap tidak menerima gaji, karena tunjangan sertifikasi sejatinya merupakan tambahan penghasilan, bukan pengganti gaji.
“Kalau sertifikasi dijadikan sebagai gaji, tentu tidak tepat, karena itu sebenarnya tunjangan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, persoalan serupa juga dialami tenaga kependidikan di sekolah. Berdasarkan juknis BOSP, gaji tenaga kependidikan tidak diperbolehkan dianggarkan melalui dana tersebut. Hal ini menimbulkan kebingungan karena hingga saat ini belum ada sumber anggaran lain yang jelas untuk membayar gaji mereka.
Ia menyebut, para tenaga kependidikan juga tidak menerima tunjangan maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Situasi tersebut membuat mereka khawatir terhadap keberlangsungan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Apakah kami diminta bekerja hanya secara ikhlas tanpa penghasilan? Tentu tidak. Kami bekerja untuk mendapatkan gaji atau upah guna memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
UA berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius terhadap nasib para P3K paruh waktu, baik guru maupun tenaga kependidikan, agar ada kepastian terkait sistem penggajian mereka.
Ia juga menyoroti wacana pengalihan pembayaran gaji P3K paruh waktu melalui dana BOSP. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan, terutama bagi sekolah yang memiliki jumlah siswa sedikit.
“Kalau bergantung pada dana BOSP, sekolah dengan jumlah siswa kecil tentu akan kesulitan. Gaji yang sebelumnya bisa diterima dalam jumlah cukup bisa saja turun cukup besar,” jelasnya.
UA menambahkan, dalam ketentuan Kementerian PAN-RB disebutkan bahwa gaji P3K paruh waktu seharusnya minimal sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus Non-ASN.
Karena itu, ia berharap pemerintah segera memberikan solusi yang adil agar para tenaga pendidik tetap memperoleh hak mereka.
“Saya berharap ada kepastian dan solusi yang adil agar para tenaga pendidik tetap mendapatkan hak mereka,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













