Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat audiensi penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI) bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau dan sejumlah instansi terkait. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bapperida Kabupaten Sanggau pada Jumat (6/3/2026) ini menjadi forum koordinasi untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran serta memperkuat upaya pelindungan KI di wilayah perbatasan.
Audiensi tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah Kabupaten Sanggau, aparat penegak hukum, serta perwakilan instansi terkait lainnya. Pertemuan dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar yang menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memantau sekaligus mencegah potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual di daerah.
Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Sanggau, Shopiar Juliansyah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual, khususnya terkait penegakan hukum, masih perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, sosialisasi yang lebih intensif sangat diperlukan agar masyarakat memahami pentingnya pelindungan serta pemanfaatan KI secara optimal.
Ia mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga 2025 telah dilaksanakan tiga kegiatan sosialisasi KI yang melibatkan Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, sosialisasi di tingkat kecamatan juga telah menjangkau 12 dari 15 kecamatan di Kabupaten Sanggau, dengan rencana perluasan kegiatan pada dua kecamatan lainnya pada tahun 2026.
Menurut Shopiar, Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Bidang Riset dan Inovasi Daerah juga telah memfasilitasi sebanyak 50 permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual sepanjang periode 2022–2025. Permohonan tersebut terdiri dari 20 KI personal dan 30 KI komunal, yang didominasi oleh pendaftaran merek dan hak cipta.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keynote speech sekaligus paparannya menegaskan bahwa Kabupaten Sanggau sebagai wilayah perbatasan memiliki potensi kerawanan pelanggaran Kekayaan Intelektual, seperti peredaran barang bermerek palsu maupun pakaian bekas impor.
“Wilayah perbatasan memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah serta menindak potensi pelanggaran KI,” ujar Jonny.
Ia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual terbagi menjadi KI personal dan KI komunal yang keduanya perlu dilindungi guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pemanfaatan inovasi dan kreativitas masyarakat.
Jonny juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong pendaftaran KI, khususnya bagi pelaku UMKM dan sektor ekonomi kreatif. Selain itu, penguatan koordinasi penegakan hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI dinilai penting untuk memastikan pelindungan KI berjalan efektif.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk aktif memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual, terutama bagi UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta komunitas budaya. Dengan pelindungan KI yang baik, potensi ekonomi masyarakat dapat berkembang sekaligus terlindungi secara hukum,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sanggau, baik melalui Bapperida maupun perguruan tinggi setempat. Sentra KI diharapkan dapat menjadi pusat pendampingan, monitoring, serta pengembangan potensi Kekayaan Intelektual di daerah.
Diskusi yang berlangsung turut menyoroti potensi besar Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Sanggau, termasuk yang berasal dari budaya Dayak dan Melayu serta berbagai komunitas masyarakat lainnya. Sejumlah potensi budaya seperti Tenun Pantang dan tradisi Gawai Dayak juga didorong untuk segera dilakukan pencatatan sebagai bagian dari pelindungan Kekayaan Intelektual komunal.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam menjaga serta melindungi Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong pemanfaatannya sebagai potensi ekonomi daerah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













