Suaraindo.id– Tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang sempat viral dimedia sosial beberapa hari lalu telah diamankan.
Penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah remaja tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Pontianak.
Dalam konferensi persnya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya pihaknya telah melakukan penindakan.
”Kasus ini viral dalam beberapa hari terakhir. Banyak masyarakat yang menanyakan apakah pelaku sudah diamankan atau belum. Hari ini kami jelaskan secara lengkap,” kata Kapolresta Pontianak, pada Jumat (27/03/2026).
Kombes Pol Endang mengungkapkan, kasus tersebut telah dilaporkan pada 26 Maret 2026 oleh orang tua dari korban bernama Nizam.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu kamar Hotel Grand Mahkota di Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku, yakni FA, RM, TV, dan FD.
Namun, hingga saat ini baru tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
”Untuk pelaku FD saat ini masih dalam pengejaran karena yang bersangkutan kabur dari rumahnya. Jika tidak kooperatif, kami akan masukkan dalam daftar pencarian,” jelasnya.
Ketiga pelaku yang telah diamankan terdiri dari dua laki-laki yaitu FA dan RM serta satu perempuan yaitu TV. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Berdasarkan kronologi, peristiwa bermula saat para pelaku berkumpul di sebuah kafe di kawasan Jalan Taslim pada 24 Maret 2026.
”Motifnya karena pelaku tidak terima temannya dibawa check-in di hotel oleh korban. Jadi mereka datang bersama-sama dan melakukan pengeroyokan,” ungkap Kombes Pol Endang.
Selain itu, beredar pula dimedia sosial bahwa ini berkaitan dengan hubungan asmara, namun polisi menegaskan motif tersebut bukan berkaitan dengan hubungan asmara, melainkan sebatas pertemanan.
”Sebenarnya kalau asmara bukan asmara karena antara pelaku dengan temannya ini bukan percintaan karena sama-sama cewek tapi hanya pertemanan saja jadi bukan asmara,” tambah Kapolresta.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
”Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sehingga kami lakukan penahanan, salah satu pelaku juga merupakan Residivis dalam kasus yang sama yaitu berinisial TV,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Kapolresta, pihaknya juga melakukan Tes Urine terhadap para pelaku dan menunjukkan positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.
”Ini menjadi perhatian serius, diduga ada pengaruh zat terlarang serta lemahnya pengawasan dari orang tua,” tambahnya.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk hubungan antara pelaku dan korban.
”Proses hukum akan tetap berjalan, dan untuk pelaku Residivis kemungkinan tidak akan ada Diversi lagi, dan hukum akan tetap berjalan,” pungkasnya.
Kasus Pengeroyokan Remaja di Pontianak, Motif Pertemanan hingga Dugaan Pengaruh Narkoba













