Kasus Pengeroyokan Remaja di Pontianak, Motif Pertemanan hingga Dugaan Pengaruh Narkoba

  • Bagikan
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto didampingi oleh Kasat Reskrim dan KPAD Kota Pontianak dalam Konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Jum'at (27/03/2026) SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id– Tiga orang pelaku tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang sempat viral dimedia sosial beberapa hari lalu telah diamankan.

‎Penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah remaja tersebut terjadi di salah satu hotel di Kota Pontianak.

‎Dalam konferensi persnya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya pihaknya telah melakukan penindakan.

‎”Kasus ini viral dalam beberapa hari terakhir. Banyak masyarakat yang menanyakan apakah pelaku sudah diamankan atau belum. Hari ini kami jelaskan secara lengkap,” kata Kapolresta Pontianak, pada Jumat (27/03/2026).

‎Kombes Pol Endang mengungkapkan, kasus tersebut telah dilaporkan pada 26 Maret 2026 oleh orang tua dari korban bernama Nizam.

‎Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu kamar Hotel Grand Mahkota di Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai terduga pelaku, yakni FA, RM, TV, dan FD.

‎Namun, hingga saat ini baru tiga terduga pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

‎”Untuk pelaku FD saat ini masih dalam pengejaran karena yang bersangkutan kabur dari rumahnya. Jika tidak kooperatif, kami akan masukkan dalam daftar pencarian,” jelasnya.

‎Ketiga pelaku yang telah diamankan terdiri dari dua laki-laki yaitu FA dan RM serta satu perempuan yaitu TV. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

‎Berdasarkan kronologi, peristiwa bermula saat para pelaku berkumpul di sebuah kafe di kawasan Jalan Taslim pada 24 Maret 2026.

‎”Motifnya karena pelaku tidak terima temannya dibawa check-in di hotel oleh korban. Jadi mereka datang bersama-sama dan melakukan pengeroyokan,” ungkap Kombes Pol Endang.

‎Selain itu, beredar pula dimedia sosial bahwa ini berkaitan dengan hubungan asmara, namun polisi menegaskan motif tersebut bukan berkaitan dengan hubungan asmara, melainkan sebatas pertemanan.

‎”Sebenarnya kalau asmara bukan asmara karena antara pelaku dengan temannya ini bukan percintaan karena sama-sama cewek tapi hanya pertemanan saja jadi bukan asmara,” tambah Kapolresta.

‎Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎”Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sehingga kami lakukan penahanan, salah satu pelaku juga merupakan Residivis dalam kasus yang sama yaitu berinisial TV,” tegasnya.

‎Bahkan, lanjut Kapolresta, pihaknya juga melakukan Tes Urine terhadap para pelaku dan menunjukkan positif mengandung metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.

‎”Ini menjadi perhatian serius, diduga ada pengaruh zat terlarang serta lemahnya pengawasan dari orang tua,” tambahnya.

‎Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk hubungan antara pelaku dan korban.

‎”Proses hukum akan tetap berjalan, dan untuk pelaku Residivis kemungkinan tidak akan ada Diversi lagi, dan hukum akan tetap berjalan,” pungkasnya.

  • Bagikan