Kejari Sanggau Terima Tahap II Perkara Korupsi APBDes, Kades Balai Ingin Segera Disidangkan

  • Bagikan
Kades Balai Ingin Diserahkan Polisi Ke Kejari Sanggau Atas Dugaan Koropsi APBDes.SUARAINDO.ID

Suaraindo.id – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau resmi menerima penyerahan tersangka berinisial JN beserta barang bukti (tahap II) dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau, Senin (2/3/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, sehingga proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah rampung.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan,” ujarnya.

JN yang merupakan Kepala Desa Balai Ingin diduga melakukan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp999.229.033,52.

Perkara ini bermula dari pengelolaan APBDes Desa Balai Ingin. Pada Tahun Anggaran 2023, nilai pagu APBDes Perubahan tercatat sebesar Rp1.724.767.180,44. Sementara pada Tahun Anggaran 2024, anggaran meningkat menjadi Rp1.915.468.216,58. Dana tersebut bersumber dari dana desa serta pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya:

Dana yang telah ditarik dari rekening kas desa namun tidak dikembalikan, sehingga menimbulkan selisih dalam pembukuan keuangan.

Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pembangunan fisik pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Pembayaran atas pekerjaan atau belanja yang diduga fiktif.

Pajak PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 yang kurang atau belum dipungut dan dipotong.

Pajak Tahun Anggaran 2024 yang telah dipungut namun belum disetorkan ke kas negara.

Temuan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.3/X-10/ITKAB-V tanggal 15 Agustus 2025, yang menyebut total kerugian negara mencapai Rp999.229.033,52.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan pelimpahan tahap II ini, JN selanjutnya akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan desa demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan