Suaraindo.id – Dalam sebuah langkah tegas memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga Maret 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9,9 kilogram sabu serta 827 cartridge vape yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (31/3/2026) pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari proses hukum atas satu laporan polisi dengan tiga orang tersangka yang seluruhnya laki-laki. Kasus ini tercatat dalam LP/A/73/II/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Asahan, tertanggal 27 Februari 2026, dengan penetapan status barang bukti berdasarkan surat resmi kejaksaan tertanggal 2 Maret 2026.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
AFP alias N
DR alias D
FH alias P
Dari total barang bukti yang diamankan, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 100 gram sabu dan 64 cartridge vape, sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Polres Asahan menyebut, pengungkapan kasus ini menjadi salah satu yang signifikan, mengingat potensi dampak yang ditimbulkan. Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10.750 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H menegaskan, “Kami akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan narkotika, termasuk mengantisipasi tren baru peredaran narkoba berbasis teknologi dan produk modern. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Asahan.”
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum dalam rangka kepentingan penuntutan, peradilan, serta pembuktian di persidangan.













