Polres Sanggau Gagalkan Sindikat Pencurian Mobil, Empat Pelaku Diamankan

  • Bagikan
Polres Sanggau Gagalkan Sindikat Pencurian Mobil, Empat Pelaku Diamankan

Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil menggagalkan sindikat pencurian mobil yang beraksi di wilayah Kabupaten Sanggau. Empat terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Komplek Makam Cina, Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (26/2/2026).

Korban diketahui bernama Adrianus Gimbong, warga Dusun Tonggong, Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu. Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR.

Kasus ini terungkap setelah Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, anggota piket Satreskrim menerima informasi adanya seseorang tak dikenal yang hendak menjual satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat milik korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan RE Martadinata. Di lokasi itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial REP dan DA yang tengah berada di teras rumah. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, REP dan DA mengakui melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya. Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian memburu terduga pelaku lainnya berinisial IA. Sekitar pukul 10.30 WIB, IA berhasil diamankan di sebuah rumah warga di Jalan Semboja Indah II, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.

Petugas juga mengamankan terduga pelaku berinisial KM. Saat didatangi aparat, KM sempat berupaya melarikan diri melalui balkon rumah dan bersembunyi di dalam tangki air di rumah temannya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan KM diamankan tanpa insiden berarti.

Satu terduga pelaku lainnya berinisial NR hingga kini masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam daftar buronan. Polisi terus melakukan pengejaran dan mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik dengan nomor polisi B 1760 DOW, satu lembar STNK atas nama Heru Rokhim, serta satu buah kunci kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat begitu mendapat informasi terkait dugaan penjualan kendaraan yang mencurigakan. Dari situ kami lakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami pastikan akan terus diburu,” ujar AKP Fariz, Sabtu (28/2).

Ia menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik saat ini juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.

AKP Fariz turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

  • Bagikan