Suaraindo.id – Kepolisian Resor Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pelaku pencurian motor Honda Supra GTR 150 warna hitam berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Sekadau dan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono, Minggu (1/3/2026), menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/2) malam. Korban berinisial ES (36) memarkirkan sepeda motornya di depan rumah di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang saat hendak keluar rumah.
“Kunci motor masih menempel sehingga kendaraan mudah dibawa pelaku. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Sekadau pada Jumat (27/2),” jelas AKP Triyono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku bersama barang bukti berada di wilayah Pontianak.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (27) beserta sepeda motor hasil curian.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak menuju Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore. Setibanya di Kampung Kemawan sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih terpasang dan langsung membawanya ke Pontianak dengan tujuan untuk dijual.
“Saat menawarkan motor kepada beberapa calon pembeli di Pontianak, tersangka tidak berhasil menjualnya. Dari informasi tersebut, polisi berhasil melakukan penangkapan,” ujar AKP Triyono.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka pernah memiliki hubungan keluarga dengan lingkungan korban, karena sebelumnya menikah dengan tetangga korban. Ia mengaku datang ke Sekadau untuk menjenguk mantan istri dan anaknya, namun justru melakukan aksi pencurian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, kunci kontak, tang, pahat, gunting, serta kunci modifikasi yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, memantau lingkungan sekitar, serta mengaktifkan siskamling agar kasus serupa dapat dicegah,” pungkas AKP Triyono.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













