Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Singkawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani selama Februari hingga Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang press conference Polres Singkawang pada Senin (30/3/2026).
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kapolres Singkawang yang diwakili Kasat Reskrim, Kasi Humas, para penyidik, serta awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum menyampaikan capaian kinerja jajarannya dalam mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum setempat.
Ia menjelaskan, selama Februari 2026, Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap lima perkara pencurian dengan pemberatan. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Untuk bulan Februari, ada lima kasus pencurian dengan pemberatan yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang,” ujarnya.
Sementara itu, pada Maret 2026, jumlah pengungkapan kasus meningkat menjadi enam perkara. Rinciannya, empat kasus pencurian dengan pemberatan dengan lima orang tersangka.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap satu kasus pemerkosaan dengan satu orang tersangka, serta satu kasus pengeroyokan dengan tiga orang tersangka.
AKP Raja Toga Paruhum menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya di Kota Singkawang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” pungkasnya.













