Polres Singkawang Ungkap 14 Kasus Narkotika Awal 2026, 15 Tersangka Diamankan

  • Bagikan
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan memimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus narkotika di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II Nomor 98, Kota Singkawang, SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap 14 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II Nomor 98, Kota Singkawang, Jumat (6/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, IPTU Defi Irawan didampingi oleh Kasi Propam Polres Singkawang, Kasi Humas Polres Singkawang, KBO Satresnarkoba, para penyidik Satresnarkoba, serta dihadiri sejumlah awak media.

Di hadapan wartawan, IPTU Defi Irawan menjelaskan bahwa selama dua bulan pertama tahun 2026 pihaknya berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.

“Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 14 laporan polisi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa, serta satu anak laki-laki. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika yang diduga kuat berasal dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Singkawang dan sekitarnya.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain 65 paket plastik klip kecil dan besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 509,07 gram. Selain itu, kami juga menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 22¼ butir dengan berbagai warna,” jelasnya.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar 517,43 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari empat tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

IPTU Defi Irawan juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan perhitungan kami, sekitar 5.174 orang masyarakat berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Perhitungan ini didasarkan pada keterangan tersangka bahwa satu gram sabu biasanya dapat digunakan oleh sekitar 10 orang, sedangkan satu butir ekstasi umumnya dikonsumsi oleh satu orang,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan