Polres Singkawang Ungkap 14 Kasus Narkotika Awal 2026, 15 Tersangka Diamankan

  • Bagikan
FKUB Gelar Bukber bersama Anggota DPR RI, Paolus Hadi dan Tokoh Masyarakat.SUARAINDO.ID

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang berhasil mengungkap 14 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 orang tersangka berhasil diamankan bersama ratusan gram barang bukti narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba IPTU Defi Irawan saat memimpin kegiatan konferensi pers di ruang Press Conference Polres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II Nomor 98, Kota Singkawang, Jumat (6/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, IPTU Defi Irawan didampingi Kasi Propam Polres Singkawang, KBO Satresnarkoba, serta para penyidik Satresnarkoba Polres Singkawang dan dihadiri sejumlah awak media.

Di hadapan wartawan, IPTU Defi Irawan menjelaskan bahwa selama dua bulan pertama tahun 2026, pihaknya berhasil mengungkap 14 laporan polisi terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang.

“Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026, kami berhasil mengungkap 14 laporan polisi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 tersangka yang terdiri dari 12 laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa, serta satu anak laki-laki. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Kota Singkawang dan sekitarnya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 65 paket plastik klip kecil dan besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 509,07 gram. Selain itu, kami juga menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 22¼ butir dengan berbagai warna pil,” jelasnya.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 517,43 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari empat tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

IPTU Defi Irawan menambahkan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 5.174 orang masyarakat berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Perhitungan ini didasarkan pada keterangan tersangka bahwa satu gram sabu dapat digunakan sekitar 10 orang, sedangkan satu butir ekstasi biasanya dikonsumsi oleh satu orang,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan lingkungan,” pungkasnya

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan