Suaraindo.id – Petugas dari Polsek Entikong mengamankan seorang pria berinisial RTS (30) yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (4/3/2026).
RTS diketahui merupakan warga Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Ia diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah perbatasan tersebut.
Kapolsek Entikong, Donny Sembiring, mengatakan bahwa informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Kami bergerak cepat karena wilayah perbatasan sangat rawan terhadap peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Penyelidikan tersebut dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Entikong, Juliasa Syahputra, bersama tim yang kemudian melakukan pemantauan di titik yang telah dipetakan di sekitar Jalan Lintas Malindo.
Menjelang sore hari, petugas melihat terduga pelaku melintas dari arah Entikong menuju Balai Karangan dengan mengendarai sepeda motor Supra berwarna hitam. Polisi kemudian menghentikan RTS di depan sebuah minimarket di Dusun Sontas, Desa Entikong.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang dililit lakban kuning di saku celana depan kiri pelaku. Dari dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu, yang sebelumnya dibungkus plastik berwarna biru.
Selain narkotika tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Supra warna hitam, satu unit telepon genggam, celana yang dikenakan pelaku, serta kantong plastik pembungkus.
Kapolsek Entikong menegaskan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Entikong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penimbangan sementara, sabu yang diamankan memiliki berat bruto 15,52 gram.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Kami akan berkoordinasi dengan Unit Resnarkoba Polres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Donny.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Menurutnya, kepedulian warga sangat membantu aparat dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Ke depan, Polsek Entikong memastikan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di wilayah hukumnya, terutama di jalur strategis perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran gelap narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













