Suaraindo.id – Seorang pria berinisial DA diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah masjid di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada Selasa (24/2/2026) saat suasana masjid sedang ramai oleh jamaah yang melaksanakan ibadah salat.
“Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Minggu (1/3/2026).
Ia menjelaskan, saat kejadian korban tengah melaksanakan salat di dalam masjid. Namun setelah selesai beribadah, korban mendapati dua unit telepon genggam miliknya yang disimpan di dalam tas telah hilang.
Adapun barang yang dicuri berupa satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green dan satu unit OPPO A1K warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi jamaah dan ikut berada di dalam masjid. Saat situasi lengah, pelaku mengambil barang milik korban yang ditinggalkan.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Jatanras berhasil menangkap tersangka DA beserta barang bukti saat berada di kawasan Kampung Beting,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro 64 GB milik korban. Kepada petugas, tersangka mengaku berencana menjual handphone tersebut, dan hasilnya akan digunakan untuk bermain judi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharga saat berada di tempat ibadah maupun ruang publik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













