Rapur Ke-7 Tetap Digelar, Wali Kota Palangka Raya Sampaikan LKPJ Tahun 2025

  • Bagikan
Rapur Ke-7 Tetap Digelar, Wali Kota Palangka Raya Sampaikan LKPJ Tahun 2025

Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya akhirnya tetap menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-7 masa sidang II tahun sidang 2025/2026, setelah sebelumnya sempat tertunda akibat tidak terpenuhinya kuorum anggota dewan.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Kamis malam (26/3/2026) pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, lingkar dalam kota.

Sebelum pelaksanaan rapur, DPRD Kota Palangka Raya terlebih dahulu menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis pagi. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa Rapur ke-7 tetap dilaksanakan pada hari yang sama, namun dijadwalkan ulang pada malam hari. Sementara itu, Rapur ke-8 dan ke-9 dijadwalkan berlangsung secara maraton pada Jumat (27/3/2026) pagi dan sore hari.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, memimpin langsung jalannya rapat yang juga menjadi rapat perdana usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Turut hadir Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, unsur Forkopimda, kepala OPD, TNI-Polri, serta tamu undangan dan awak media.

Dalam sambutannya, Subandi menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta rapat sekaligus mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh pihak.

“Berdasarkan hasil rapat Bamus, diputuskan untuk melanjutkan Rapur ke-7 dengan agenda penyampaian pidato pengantar LKPJ Wali Kota Palangka Raya tahun anggaran 2025, Raperda Pengurangan Risiko Bencana, serta persetujuan penetapan Raperda Penanggulangan Kemiskinan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, dalam kesempatan tersebut menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Wali Kota yang sedang berada di luar kota.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat Kota Palangka Raya.

“Wali Kota belum dapat hadir karena sedang di luar kota. Insya Allah pada Senin (30/3/2026) akan kembali aktif dan dijadwalkan mengikuti apel akbar,” ungkapnya.

Dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, Achmad Zaini memaparkan sejumlah poin penting, mulai dari arah kebijakan umum, visi dan misi daerah, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan tugas pembantuan.

Pada agenda berikutnya, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan terkait Raperda Penanggulangan Kemiskinan. Juru bicara Bapemperda, Hatir Sata Tarigan, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan serta memenuhi hak dasar masyarakat.

“Raperda ini diusulkan untuk menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat miskin, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan aspek kesejahteraan lainnya,” jelasnya.

Dalam kesimpulan rapat, delapan fraksi DPRD Kota Palangka Raya menyatakan menerima dan menyetujui hasil fasilitasi gubernur terhadap Raperda Penanggulangan Kemiskinan untuk selanjutnya diproses menjadi peraturan daerah (Perda).

Selain itu, DPRD juga menyetujui LKPJ Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2025 yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama.

Rapat Paripurna ke-7 kemudian ditutup oleh Ketua DPRD. Selanjutnya, DPRD Kota Palangka Raya akan melanjutkan agenda Rapur ke-8 dan ke-9 pada Jumat (27/3/2026), dengan agenda pandangan umum fraksi serta jawaban Wali Kota terhadap pandangan tersebut.

  • Bagikan