SuaraIndo.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua kurir dan satu pengendali, serta menyita barang bukti sebanyak 13 kg sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tersangka Supriadi ditangkap di Jalur Palembang – Jambi dengan barang bukti sabu seberat 9.967,17 gram.
Selanjutnya, tersangka Rudi Hartono ditangkap dengan barang bukti seberat 2.985,79 gram di sebuah gubuk di samping kantor Kejati Sumsel. Total barang bukti yang disita mencapai 12.952,96 gram.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Tri Julianto Djati Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan pada 9 Juni 2024.
Setelah dilakukan pengembangan, pada 13 Juni 2024, pihaknya berhasil menangkap pengendali berinisial MA di Jalan Kayu Agung.
MA mengaku bahwa shabu tersebut berasal dari jaringan internasional di Malaysia yang mengirim barang melalui kurir dan pengendali di Indonesia.
Menurut Brigjen Tri Julianto, pihaknya telah mengumpulkan data dan nomor telepon terkait jaringan ini dan akan berkoordinasi dengan BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.
“Ini adalah jaringan internasional, kita perlu kerjasama untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan di kantor BNNP Sumsel pada 18 Juli 2024, tim Labfor Polda Sumsel memastikan keaslian sabu tersebut.
Pemusnahan dilakukan dengan mencampur sabu dengan porstex, deterjen, air, dan dihancurkan menggunakan blender besar.
Brigjen Tri Julianto menegaskan bahwa hukuman mati adalah hukuman yang pantas bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Kita ingin para pelaku narkotika diberikan hukuman mati supaya ada efek jera,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan, Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, Bea Cukai, Pajak, TNI, mahasiswa, dan lainnya.
Semuanya bersepakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS