KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal SKIPI

  • Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA

Suaraindo.id– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa ketiga saksi berinisial RGC, ST, dan YH, telah menghadiri pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait pembangunan, pembelian, dan pembayaran peralatan kapal SKIPI.

“Ketiga saksi hadir dan didalami penyidik terkait dengan pembangunan, pembelian, dan pembayaran peralatan kapal SKIPI,” katanya melansir dari ANTARA, Jumat(09/08/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga saksi yang diperiksa adalah Kepala Gudang PT Daya Radar Utama, Reygitchia (RGC), Manager Purchasing PT Daya Radar Utama, Soedjono Tjakrakusuma (ST), dan Kepala Bagian Akuntansi PT Daya Radar Utama, Yudo Haryono (YH).

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, pihak KPK belum mengungkapkan informasi lebih lanjut mengenai temuan yang diperoleh dari pemeriksaan ini.

KPK pada tanggal 21 Mei 2019 mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di lingkungan Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013—2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp117.736.941.127,00.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP pada tahun anggaran 2012—2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782,00.

Atas perbuatannya, para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan