R-APBD Tahun 2025 Pemkab Landak Selesai Dibahas, Tunggu Hasil Evaluasi Gubernur

  • Bagikan
Pj. Bupati Gutmen Hadiri Rapat Paripurna Ke-30 Masa Sidang III dengan DPRD Landak. SUARAKALBAR.CO.ID/ Diskominfo Landak.

Suaraindo.id – Seluruhnya fraksi DPRD Kabupaten Landak menerima dan menyetujui R-APBD ditetapkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2025. Hal ini disampaikan pada rapat paripurna di Aula Utama Ruang Sidang DPRD Landak, Rabu (25/09/2024).

Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan yang menghadiri kegiatan mengatakan bahwa pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak merupakan salah satu tahapan dalam proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang R-APBD Tahun Anggaran 2025 ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi–tingginya kepada semua pihak yang telah turut serta dalam proses pembahasan R-APBD 2025 ini terutama kepada Unsur Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, Badan Anggaran DPRD dan seluruh Anggota DPRD; TAPD serta seluruh OPD yang secara maraton dalam membahas R-APBD Tahun Anggaran 2025 ini sesuai dengan target yang ditetapkan,” ungkapnya.

Gutmen menyampaikan dari tujuh Fraksi yang ada, semuanya secara bulat menyatakan dapat menerima dan menyetujui agar R-APBD ini ditetapkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2025 sesuai dengan aturan yang ada.

Tahapan selanjutnya paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan. Raperda beserta dokumen kelengkapan lainnya akan disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.

“Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada Bupati dan Walikota paling lambat 15 hari terhitung sejak diterimanya Raperda dimaksud,” jelas Gutmen.

Lebih lanjut Gutmen menyampaikan bahwa masih banyak daerah yang belum menetapkan R-APBD Tahun Anggaran 2025. Maka di Kabupaten Landak menjadi sesuatu yang luar biasa. Karena dengan ditetapkannya R-APBD Tahun Anggaran 2025 hari itu menunjukkan hubungan yang sangat harmonis dan sinergis antara kami Pemerintah Kabupaten Landak dengan DPRD Kabupaten Landak.

“Mudah-mudahan dengan APBD yang ditetapkan tersebut, usaha pembangunan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Landak bisa menjadi lebih baik dan lebih maju lagi,” tambahnya.

Adapun prioritas R-APBD Tahun Anggaran 2025 ini adalah momen pertama dalam Republik Indonesia di mana Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, RPJM Provinsi maupun Kabupaten Kota dan juga R-APBD sinergis dan dilakukan secara serentak sehingga secara nasional dan daerah ini sejalan.

“Sehingga prioritasnya adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang juga terderivasi ke dalam rencana kerja tahunan, yaitu dalam bidang infrastruktur, kesehatan, membuka lapangan kerja, dan juga program lainnya,” jelas Gutmen.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan