BNNP Sumsel Sita Aset Rp 64 Miliar dari Jaringan Narkotika Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang

  • Bagikan
Suasana konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar oleh BNNP Sumsel (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mencatatkan prestasi besar dengan mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua jaringan narkotika internasional.

Dalam pengungkapan ini, BNN berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 64 miliar, yang merupakan hasil pencucian uang dari bisnis narkotika.

Konferensi pers Ruko di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Rabu (9/10/2024). Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, SIK., M.Si., Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., M.M., Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK., M.H., Sekda Sumsel Drs. H. Edward Candra, M.H., serta tamu lainnya.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari strategi besar BNN dalam memiskinkan para bandar narkoba dan memutus rantai distribusi narkotika.

“Kami tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pengungkapan aliran dana untuk menghancurkan struktur keuangan mereka,” ujar Marthinus dalam keterangannya.

Aset yang disita dari para tersangka mencakup uang tunai, saldo rekening, properti, kendaraan mewah, dan perhiasan dengan total nilai Rp 64.055.001.829,26.

Penindakan tegas ini diyakini akan memberikan efek jera dan memukul mundur kekuatan finansial para pelaku kejahatan narkotika.

Kasus ini melibatkan dua jaringan besar: jaringan narkotika Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.

Dari jaringan Malaysia-Palembang, BNN menahan empat tersangka, yakni AT alias WH, LM, HE alias AT, dan HI alias AC. Sementara, jaringan Aceh-Palembang dikendalikan oleh AS alias YD, yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus narkotika.

Kasus Malaysia-Palembang bermula pada Mei 2024 ketika BNN menangkap dua tersangka dalam sebuah transaksi narkotika di Palembang, dengan barang bukti sabu seberat 1.044 gram.

Dari penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa aliran dana hasil penjualan narkoba disamarkan melalui sejumlah rekening dan digunakan untuk membeli properti, kendaraan, serta barang mewah.

Sementara itu, jaringan Aceh-Palembang terungkap dari analisis keuangan narapidana narkotika di LP, NH dan MM, yang menunjukkan aliran dana mencurigakan ke rekening AS alias YD.

Tersangka ini melakukan pencucian uang dengan nilai transaksi mencapai Rp 13,5 miliar melalui 340 transaksi keuangan yang terstruktur.

Dari kedua jaringan ini, BNN berhasil menyita berbagai jenis aset dengan nilai fantastis, di antaranya:

– Uang tunai dan saldo rekening: Rp 1,27 miliar

– Aset properti berupa rumah, ruko, dan tanah: Rp 60,2 miliar

– Kendaraan dan perhiasan: Rp 2,57 miliar

Para tersangka menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk penggunaan nama pihak ketiga (nominee), transaksi berulang (u-turn), dan pembelian barang mewah atas nama orang lain.

Semua aset yang disita akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi ini menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas kejahatan narkotika dari akar finansialnya.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo, S.I.K., M.M., menyatakan bahwa penyitaan aset adalah langkah strategis untuk memutus rantai distribusi narkotika dan melemahkan jaringan mereka.

“Dengan menghancurkan kekuatan ekonomi mereka, kami harap ini dapat mengurangi peredaran narkoba secara signifikan,” ungkapnya.

BNN juga menyerukan kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan