Harisson Lantik Edi Suryanto Sebagai PJ Wali Kota Pontianak, Gantikan Ani Sofian

  • Bagikan
Kegiatan pelantikan PJ Wali Kota Pontianak di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin (04/11/2024). [SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Prokopim]

Suaraindo.id – PJ Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, secara resmi melantik Edi Suryanto sebagai Penjabat (PJ) Wali Kota Pontianak menggantikan Ani Sofian. Pelantikan ini digelar di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin (04/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ani Sofian, yang telah menjabat selama kurang lebih 10 bulan, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak atas dukungan yang diterimanya. “Waktu itu bukan batasan untuk kita membuat kebaikan. Jadi, berapa pun lama waktunya, sepanjang kita berpihak kepada masyarakat, saya rasa itu sangat positif,” ungkap Ani. Ia menyoroti berbagai upaya yang telah dilakukan, seperti menangani masalah kemacetan, genangan air, dan kebakaran lahan yang sering terjadi di musim kemarau.

Ani juga memprioritaskan pengembangan UMKM selama masa jabatannya. Ia menekankan bahwa sektor UMKM menjadi kunci pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak, yang dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa. “Apalagi Pontianak kota perdagangan dan jasa tentu bertumpu pada perkembangan UMKM,” tuturnya. Ani berharap Edi Suryanto dapat melanjutkan program-program yang sudah berjalan demi kenyamanan masyarakat.

Edi Suryanto, yang kini mengemban amanah sebagai PJ Wali Kota Pontianak, mengungkapkan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan fokus pada pencegahan korupsi. “Langkah pertama saya adalah berkoordinasi dengan pemerintah kota, memastikan persiapan Pilkada berjalan lancar, dan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” kata Edi.

Ia juga menekankan pentingnya memprioritaskan kebutuhan masyarakat, mengingat masa jabatannya yang hanya diperkirakan berlangsung selama tiga bulan. “Secara teori saya hanya 3 bulan, jadi akan memprioritaskan hal-hal yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” tambah Edi.

Pelantikan Edi Suryanto ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4613 Tahun 2024, yang menetapkan pemberhentian Ani Sofian dari jabatan Pj Wali Kota Pontianak dan mengangkat Edi Suryanto, Direktur Korsup Wilayah IV KPK, sebagai penggantinya. SK tersebut ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 30 Oktober 2024.

Dengan pengalaman dan dedikasinya, Edi Suryanto diharapkan dapat melanjutkan berbagai program strategis di Kota Pontianak dan menghadirkan pemerintahan yang transparan, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan