Suaraindo.id – Seorang pria berinisial T (20) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya atas dugaan kepemilikan paket narkoba jenis sabu seberat 10,35 gram. Penangkapan T merupakan hasil pengembangan dari kasus penggagalan pengiriman narkoba melalui jasa titip (jastip) menggunakan rental mobil tujuan Kubu Raya-Ketapang.
Kasus ini bermula ketika Polres Kubu Raya mengamankan dua orang yang diduga kurir narkoba, berinisial H (33) dan R (24), warga Pontianak Barat, pada 21 Oktober lalu. Dari interogasi dan pengembangan kasus, tim Satresnarkoba berhasil melacak T sebagai pemesan dan pemilik barang haram tersebut.
“Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap T, seorang pria asal Kabupaten Ketapang, yang diduga kuat sebagai pemilik dan pemesan narkoba jenis sabu jaringan lintas kabupaten. T ditangkap di sebuah bengkel motor di kawasan Suka Bangun, Kabupaten Ketapang,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.
Setelah diamankan, T mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, dan transaksi senilai Rp6 juta dilakukan melalui seorang pemasok berinisial E. T juga mengungkapkan bahwa ini bukan transaksi pertamanya. Setidaknya sudah tiga kali ia memesan sabu dari E, dengan rencana menjual kembali barang tersebut di wilayah Ketapang dengan harga sekitar Rp10 juta.
Kini T tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut di Polres Kubu Raya, guna mengungkap keterlibatan jaringan lainnya dalam peredaran narkoba antar-kabupaten. Kasus ini ditangani secara intensif, dan T terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS