Suaraindo.id – Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mth Djaman Sanggau menggelar aksi demo pada Kamis sore, 14 November 2024, di halaman rumah sakit. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Bayar Jasa Pelayanan Kami” sebagai bentuk protes atas belum dibayarnya jasa pelayanan medis selama enam bulan, mulai dari Mei hingga Oktober 2024.
Salah satu peserta aksi menyatakan kekecewaannya terhadap pihak manajemen RSUD Mth Djaman. “Kami menuntut agar pembayaran jasa pelayanan yang tertunggak dari Mei hingga Oktober segera dibayarkan. Aspirasi kami sudah disampaikan sebelumnya, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan serius dari pihak manajemen,” ujar salah satu tenaga kesehatan yang ikut serta dalam aksi tersebut.
Direktur RSUD Mth Djaman, dr. Roy Naibaho, menyampaikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran jasa medis. Menurutnya, salah satu penyebab utama keterlambatan ini adalah sistem perhitungan yang masih dilakukan secara manual. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di manajemen RSUD dan adanya perubahan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tarif layanan kesehatan turut menjadi faktor yang memengaruhi proses pembayaran.
“Selain karena SDM yang terbatas, keterlambatan juga disebabkan oleh perubahan pola pembagian dan peraturan daerah yang baru mengenai tarif layanan kesehatan,” jelas dr. Roy.
Sebagai upaya perbaikan, dr. Roy menjelaskan bahwa pihak manajemen sedang berupaya untuk memodernisasi sistem pelayanan kesehatan dengan penerapan Rekam Medis Elektronik atau Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). “Kami sedang mengubah sistemnya agar lebih efisien, nanti semuanya akan berbasis elektronik,” tambahnya.
Terkait tuntutan pembayaran, dr. Roy menjelaskan bahwa pihak rumah sakit belum bisa memenuhi seluruh pembayaran yang diminta dalam waktu dekat. “Untuk tahun 2024, pembayaran yang bisa dipenuhi adalah untuk periode Mei hingga Juli. Sedangkan untuk pembayaran bulan Agustus, September, Oktober, November, dan Desember akan dilunasi pada tahun 2025,” ungkapnya.
Di akhir penjelasannya, dr. Roy menegaskan komitmennya untuk memperbaiki sistem pembayaran di masa depan. “Mulai tahun 2025, pembayaran jasa pelayanan untuk seluruh karyawan rumah sakit akan dilakukan tepat waktu, dan tidak akan ada lagi tunggakan. Pencairan jasa pelayanan akan dilakukan maksimal pada tanggal 27 setiap bulannya, baik untuk pasien umum maupun BPJS,” tutupnya.
Meskipun ada penundaan, pihak manajemen RSUD Mth Djaman berjanji untuk terus berupaya meningkatkan sistem administrasi rumah sakit agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan yang diharapkan oleh tenaga kesehatan yang telah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS