Suaraindo.id – Sebanyak 158 Kepala Desa di Kabupaten Sanggau dikukuhkan masa jabatan 8 tahun oleh Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, dihalaman kantor Pemda Sanggau, Rabu (11/12/2028).
Menurut Suherman, pengukuhan ini merupakan dampak dari perubahan undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang menghasilkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang menghadirkan perubahan yang signifikan dalam struktur maupun regulasi pemerintahan desa.
Dikatakannya, ada beberapa perubahan normal yang menjadi substansi
“Salah satunya adalah perpanjangan Kepala desa menjadi delapan tahun,” ungkap Suherman.
Ia menegaskan pengukuhan kepala desa
Ini merupakan bukti komitmen Pemerin tah daerah dalam melaksanakan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Saya mengajak para kepala desa untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sejalan dengan RPJMDes yang memuat visi misi, tujuan dan strategi, kebijakan dan program serta dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan dan disusun secara sistematis, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan situasi apapun di desa demi mewujudkan Kabupaten Sanggau yang berkemajuan,” ujar Pj Bupati Sanggau.
Selain mengucapkan selamat kepada 158 kades,PJ.Bupati juga berpesan,agar Kades,dalam menjalankan tugasnya dapat melayani masyarakat dengan baik,selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,tidak membedakan satu dengan yang lain,karena kepala desa adalah pelayan masyarakat bukan minta dilayani.
Dengan diperpanjang masa jabatan ini,hendaknya para kades lebih semangat dalam membangun wilayahnya,mengents kemiskinan serta penurunan angka stunting dan berupaya meningkatan pendapatan asli daerah dan tentunya juga pendapatan asli desa.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS