Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Lintas Provinsi

  • Bagikan
Ditreskrimum Polda Sumsel tunjukkan barang bukti dan tersangka sindikat pencurian minimarket (SuaraIndo.id/ril)

SuaraIndo.id – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan sindikat lintas provinsi.

Kejahatan ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/479/X/2024, yang dilaporkan oleh pegawai toko Indomaret di Jalan Noerdin Pandji, Kota Palembang, pada 31 Oktober 2024.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 29 Oktober 2024, sekitar pukul 14.24 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, sembilan orang pelaku beraksi dengan peran masing-masing.

Sebagian pelaku masuk ke dalam toko untuk mengalihkan perhatian kasir, sementara yang lain mengambil barang dan memasukkannya ke dalam tas.

Pelaku lainnya memantau situasi di dalam dan luar toko, serta menggunakan mobil untuk melarikan diri. Toko mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta.

Bermodalkan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak identitas para pelaku dan kendaraan yang digunakan. Penyelidikan mengarah ke wilayah DKI Jakarta.

Pada 11 Desember 2024, tim dari Subdit III Jatanras yang dipimpin oleh AKBP Tri Wahyudi, SH, bersama AKP Taufik Ismail, SH, MH, dan IPDA Doni Siswanto, SH, MH, melakukan pengejaran dan menangkap tujuh pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dua pelaku lainnya masih berstatus buron.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah: AS alias MPE (44), DI (47), DH (49), VJ (31), FS (44), TM (23), dan MA (37).

Dua pelaku yang masih buron adalah AO alias Dandi (32), dan NV (32).

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda BRV, tujuh unit handphone, dan satu topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui bahwa mereka merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas provinsi dengan modus serupa.

Mereka telah beraksi di berbagai daerah, termasuk Jabodetabek, Lampung, Jambi, Riau, dan Pekanbaru. Selain itu, para pelaku diketahui memiliki catatan kriminal sebagai residivis kasus pencurian dan narkoba.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi terus memburu pelaku yang masih buron dan berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal lintas provinsi demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan