Suaraindo.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban, bersama Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman, meresmikan Dangau Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada Selasa (21/1/2025). Acara yang berlangsung di aula lantai 1 Kantor Bupati Sanggau ini juga diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sanggau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kajati Kalbar, Bupati dan Wakil Bupati Sanggau terpilih periode 2025–2030, jajaran Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMN dan BUMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta pegawai Kejari Sanggau.
Kajati Kalbar Edyward Kaban menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam pembentukan Dangau Hukum.
“Konsep Dangau Hukum adalah respons terhadap kebutuhan masyarakat desa untuk mendapatkan pemahaman, bimbingan, dan penyelesaian masalah hukum secara langsung. Dalam tradisi masyarakat desa, dangau adalah tempat berteduh dan berdiskusi. Filosofi ini kami terapkan dalam konteks hukum,” ujar Edyward.
Ia menambahkan, program ini dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan geografis yang sering kali membatasi akses masyarakat pedesaan terhadap layanan hukum. Dengan Dangau Hukum, Kejaksaan dapat mendekatkan keadilan kepada masyarakat melalui pendekatan edukatif dan preventif.
“Melalui program ini, semua tugas dan fungsi Kejaksaan, mulai dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, hingga perdata dan tata usaha negara, dapat diakomodasi secara terpadu,” jelasnya.
Kajati Kalbar menjelaskan, program Dangau Hukum meliputi berbagai inisiatif, seperti:
Rumah Restorative Justice, tempat penyelesaian masalah hukum berbasis keadilan restoratif.
Jaksa Garda Desa, pendampingan hukum di desa.
Pelayanan Hukum, termasuk Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak.
Dengan inovasi ini, Kejaksaan Sanggau berharap dapat membangun hubungan yang lebih erat dengan masyarakat desa serta menciptakan keadilan hukum yang relevan dengan kebutuhan lokal.
Pj Bupati Sanggau, Suherman, mengapresiasi langkah progresif Kejari Sanggau dalam membangun Dangau Hukum.
“Program ini menunjukkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Desa, dan Kejaksaan. Dengan cakupan wilayah Sanggau yang luas, pendekatan ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat,” kata Suherman.
Ia juga menyoroti keberhasilan Desa Tunggal Bakti yang ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi pada 2024, serta 44 desa lainnya yang telah menjadi Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar). Pada 2025, pemerintah menargetkan 40 desa tambahan sebagai Desa Bersinar.
“Langkah-langkah seperti ini menunjukkan bahwa dengan tekad dan kolaborasi, tata kelola yang bersih dan berkeadilan dapat diwujudkan,” tambahnya.
Pj Bupati juga memuji inisiatif Kejari Sanggau dalam program pensertifikatan gratis tanah untuk rumah ibadah. Hingga kini, 16 sertifikat telah diserahkan kepada rumah ibadah di Kabupaten Sanggau.
“Hal ini mencerminkan semangat progresif yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum di Sanggau,” pungkas Suherman.
Dengan peresmian Dangau Hukum, diharapkan masyarakat desa di Sanggau semakin memahami pentingnya kesadaran hukum, sekaligus mendapat akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum yang adil dan humanis.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS