Pemerintah Kota Palembang Didesak Tegas, Bangunan Liar di Noerdin Panji Harus Ditertibkan

  • Bagikan
Suasana aksi demontrasi di Kantor Walikota Palembang (SuaraIndo.id/ril)

SuaraIndo.id – Pemerintah Kota Palembang kembali mendapat sorotan terkait maraknya bangunan liar yang berdiri tanpa izin di berbagai titik kota.

Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Walikota Palembang, Rabu (26/2/2025), mendesak pemerintah untuk segera menertibkan bangunan liar di Jalan Noerdin Panji yang diduga milik seorang pengusaha berinisial “A”.

LAAGI menilai keberadaan bangunan tanpa izin ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Koordinator aksi, Sukma Hidayat, menyatakan bahwa pengusaha di Kota Palembang seharusnya patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan, bukan justru berulang kali melanggarnya.

“Pemerintah Kota Palembang telah memiliki regulasi yang jelas terkait pendirian bangunan, termasuk penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Namun, masih ada saja yang mengabaikan aturan ini, seolah-olah kebal hukum,” ujar Sukma.

Ia menekankan bahwa bangunan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan yang serius, seperti alih fungsi lahan yang tidak terkendali, peningkatan risiko banjir, pencemaran lingkungan, hingga ketidakseimbangan infrastruktur kota.

 

Desakan Tegas: Hentikan dan Bongkar Bangunan Liar!

Dalam aksi ini, LAAGI mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Kota Palembang, di antaranya:

1. Segera menghentikan pembangunan ruko di Jalan Noerdin Panji yang diduga belum memiliki PBG.

2. Memasang plang larangan pembangunan sebelum izin PBG resmi diterbitkan.

3. Melakukan pembongkaran bangunan jika pemilik tidak mengindahkan peringatan pemerintah dan tetap melanggar aturan yang berlaku.

Sekretaris LAAGI sekaligus Koordinator Lapangan, Ki Musmulyons, menambahkan bahwa kasus bangunan liar bukan hanya terjadi di Noerdin Panji, tetapi juga di beberapa lokasi lain.

Ia menyoroti kasus serupa seperti penyegelan Parkside’s Hotel yang dinilai sebagai bukti bahwa pelanggaran ini masih terus terjadi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Palembang, dan mereka membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki izin resmi.

Oleh karena itu, kami ingin memastikan Pemkot Palembang bertindak tegas dengan segera membongkar bangunan-bangunan yang melanggar aturan ini,” tegasnya.

 

Pemkot Palembang: Akan Ditindaklanjuti Sesuai SOP

Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Palembang, Budi Ritonga, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum mengambil langkah penindakan.

“Kami sangat mengapresiasi masukan dari rekan-rekan aktivis. Namun, sesuai prosedur, Satpol PP tidak bisa langsung bertindak tanpa adanya rekomendasi dari dinas teknis terkait, seperti Dinas PUPR dan OPD berwenang lainnya,” jelasnya.

Budi menegaskan bahwa proses penertiban bangunan liar harus melalui tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari pemberian peringatan pertama dan kedua oleh OPD terkait, hingga pada peringatan ketiga yang memungkinkan tindakan pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP.

“Pemerintah Kota Palembang tidak akan tinggal diam terhadap bangunan liar. Kami akan memastikan semua proses hukum berjalan sesuai aturan dan mengimbau pemilik bangunan untuk segera mengurus perizinan agar tidak terkena sanksi lebih lanjut,” tutupnya.

Dengan maraknya pelanggaran ini, masyarakat menanti langkah konkret dari Pemerintah Kota Palembang. Apakah pemkot akan bertindak tegas menegakkan aturan atau justru membiarkan pelanggaran ini terus terjadi? Semua mata kini tertuju pada kebijakan yang akan diambil dalam waktu dekat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan