Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Lombok Timur Tahun 2024 Disampaikan ke DPRD

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Timur Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRD.

Laporan tersebut memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, termasuk hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan daerah.

Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin menjelaskan, LKPJ ini  merupakan salah satu bentuk implementasi fungsi kontrol atau check and balance yang diemban oleh DPRD terhadap kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif.

Laporan tersebut disusun berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam rapat tersebut, Bupati Lombok Timur memberikan pengantar terkait hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang kemudian dibahas oleh gabungan komisi DPRD.

Gabungan komisi di Wakili Oleh Saeful Bahri menegaskan, pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diajukan, sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan di masa depan.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pencapaian pendapatan daerah. Realisasi Pendapatan Daerah pada tahun 2024 tercatat mencapai 95,71%. Meskipun demikian, DPRD menyarankan agar realisasi pendapatan daerah dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan di tahun berikutnya.

Begitu pula dengan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tercatat sebesar 80,45%, masih perlu ditingkatkan, khususnya pada komponen pajak daerah yang tercatat sebesar 57,22% dan Retribusi Daerah yang sebesar 66,68%.

DPRD Kabupaten Lombok Timur juga menyoroti dana transfer yang mencapai 99,84% dan pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar 81,02%, yang perlu dipertahankan.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam penyusunan anggaran dan kebijakan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Sesuai dengan keputusan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 tentang pembentukan gabungan komisi, hasil pembahasan LKPJ ini akan dijadikan dasar dalam penyusunan perencanaan, anggaran, serta kebijakan strategis kepala daerah yang akan datang.

“Rekomendasi yang telah disampaikan oleh gabungan komisi ini sangat penting untuk ditindaklanjuti dan dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan pemerintah daerah ke depan,” ujar Saefuk Bahri saat membacakan tanggapan, Kamis 27 Pebruari 2025.

Penulis: NanangEditor: Redaksi
  • Bagikan