Suaraindo.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkayang, Yustianus, menegaskan bahwa pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak boleh mengganggu produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
“Pengurangan jam kerja ini juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Yustianus di Bengkayang, Selasa (4/3/2025), sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Sekda meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur sistem kerja berdasarkan shift guna memastikan efektivitas layanan tetap berjalan dengan baik.
“Pegawai dapat melaksanakan sistem kerja shift, penerapan jam kerja shift diatur lebih lanjut oleh kepala OPD yang bersangkutan,” tambahnya.
Jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Bengkayang telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/3/BKPSDM-B. Berdasarkan regulasi tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan harus memenuhi minimal 32 jam dan 30 menit dalam satu minggu.
Pengaturan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, maka jam efektif kerja ditetapkan enam jam sehari,” jelasnya.
Adapun rincian jam kerja pegawai selama Ramadan 1446 Hijriah adalah sebagai berikut:
Perangkat daerah dengan lima hari kerja (Senin–Jumat):
Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Perangkat daerah dengan enam hari kerja (Senin–Sabtu):
Senin hingga Kamis dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Jumat: 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Penerapan jam kerja ini berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bengkayang berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan ibadah pegawai selama bulan suci Ramadan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS