Suaraindo.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Anggi Febri Ardika, menegaskan pentingnya membuka audiensi dengan pihak-pihak terkait guna membahas kasus dugaan pencemaran nama baik profesi guru yang dilakukan oleh seorang TikToker asal Pontianak, Riezky Kabah. Ia berharap langkah ini dapat mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap masyarakat, khususnya di Kota Pontianak.
“Kami berharap pihak-pihak yang terdampak oleh kasus ini dapat melakukan audiensi bersama kami, khususnya Komisi IV. Jangan sampai kejadian ini memberikan dampak negatif lebih lanjut,” ujar Anggi Febri Ardika pada Minggu (16/3/2025).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Riezky Kabah berpotensi mencemarkan nama baik Kota Pontianak. Anggi menyayangkan perbuatan tersebut dan menekankan pentingnya efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Saya pribadi sangat menyayangkan perbuatan Riezky Kabah ini. Jika memungkinkan, ia harus diberikan efek jera agar tidak ada lagi yang melakukan keonaran di media sosial seperti ini,” tegasnya.
Anggi juga menyoroti bahwa pernyataan dan argumen yang disampaikan oleh Riezky Kabah dalam video TikTok miliknya telah memicu keresahan di masyarakat.
“Kita bisa melihat dengan jelas bahwa pernyataan dan argumen yang dibuat oleh Riezky Kabah telah menimbulkan kericuhan di masyarakat. Ini sangat disayangkan karena turut mencemarkan nama baik Kota Pontianak. Saya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam bermedia sosial,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suneno, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.
“Hingga saat ini, penyidik telah mendatangkan tiga ahli untuk dimintai keterangan guna menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini atau tidak. Untuk perkembangan lebih lanjut, kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah menerima laporan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kota Pontianak, mengingat dampak yang ditimbulkan dari konten media sosial yang dianggap merugikan profesi guru. Pemerintah dan aparat hukum diharapkan dapat menangani kasus ini dengan bijak demi menjaga kondusivitas masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













