Suaraindo.id — Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap empat pemuda yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Aprian Boru (27) di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Keempat pemuda tersebut, yakni GB, S, S dan E. Dan, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan di Manulai II.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Hal itu disampaikan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung, saat konferensi pers di Kantor Polresta Kupang Kota, Senin (17/3) siang.
Kapolresta Kupang Kota Aldinan RJH Manurung mengatakan, kejadian ini berawal adanya pesta miras antara tersangka dengan korban, kemudian karena adanya percekcokan di antara mereka, adanya ketersinggungan salah satu mengaku sebagai anggota perguruan silat tertentu, dan kemudian tersangka berencana untuk menghabisi korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah empat tersangka menghabisi korban, melarikan diri di daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dalam waktu satu Minggu, Polresta Kupang Kota berhasil melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri daripada korban dan lokasi persembunyian empat tersangka
“Puji Tuhan, Alhamdulillah atas bantuan anggota Polresta Kupang Kota, Polda NTT, serta masyarakat setempat, kami berhasil mengungkap kasus ini. Kami mengharapkan kepada masyarakat jangan kuatir, tidak perlu takut, percayakan kepada kami, dan segala permasalahan yang terjadi di Kota Kupang ini, kami akan respon dengan cepat, kami akan ungkap”, kata Kapolres.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, bahwa motif terjadinya pembunuhan ini adalah adanya ketersinggungan antara tersangka dengan korban, dikatakan korban mengaku-ngaku sebagai salah satu anggota perguruan silat tertentu. Dan pengaruh alkohol dan ditambah persengkongkolan dari para tersangka, mereka berencana untuk menghabisi korban dengan menggunakan parang. Dan sebelumnya dianiaya terlebih dahulu.
Kapolresta mengatakan, keempat tersangka tersebut, yakni GB, S, S dan E. “Eksekutornya GB, dibantu oleh S, kemudian untuk penyertaannya S dengan E. Jadinya semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka”, katanya
Barang bukti yang diamankan adalah dua unit sepeda motor, baju korban, handpone, celana, parang, dan juga beberapa pakaian yang digunakan tersangka.
Menurut Kaloltesta, para pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana, serta penyertaan atau ikut serta yaitu Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah hukuman mati.