Suaraindo.id- Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat melamar pekerjaan bagi eks-narapidana yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Menurut KemenHAM, penghapusan SKCK dapat menghilangkan diskriminasi khususnya bagi Warga Negara yang pernah menjadi Narapidana atau narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin memperkuat Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Oleh karenanya, Kementerian Hak Asasi Manusia berupaya mendukung usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada syarat melamar pekerjaan bagi eks. Narapidana dengan tujuan agar narapidana bisa melanjutkan hidupnya dengan memiliki pekerjaan yang layak.
KemenHAM menyoroti bahwa terdapat beberapa persyaratan eks-narapidana yang diusulkan bebas SKCK, yaitu:
1. Telah menyelesaikan masa hukuman;
2. Menunjukkan perilaku baik selama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas);
3. Memiliki masa depan, seperti anak-anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Lebih lanjut, Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar, Dewi Nofyenti menegaskan bahwa langkah ini penting untuk melindungi hak eks-narapidana dalam memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak
“Kami mendukung penuh usulan penghapusan SKCK bagi eks-narapidana yang telah memenuhi syarat. Ini adalah bentuk keadilan dan kesempatan bagi mereka yang ingin memulai hidup baru,” ujarnya
Upaya penghapusan SKCK tersebut merupakan bagian dari implementasi Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM), sekaligus wujud komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap warga negara.
Melalui kebijakan ini, Dewi mengharapkan dukungan reintegrasi mantan narapidana ke masyarakat tanpa mendapat stigma yang negatif.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS