Suaraindo.id – Ratusan warga Desa Planjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) mendatangi Polres Ketapang pada Kamis (27/3/2025) pukul 14.40 WIB. Mereka menuntut pembebasan seorang warga yang ditangkap polisi atas dugaan pencurian sawit milik PT Minamas. Aksi ini dipicu oleh konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan, di mana warga menuding PT Minamas telah menyerobot tanah milik mereka.
Salah satu perwakilan warga menyatakan bahwa orang yang ditangkap sebenarnya hanya memanen buah sawit di kebunnya sendiri, bukan mencuri seperti yang dituduhkan. Selain menuntut pembebasan warga mereka, massa juga meminta kepolisian mengembalikan mobil yang turut disita dalam penangkapan tersebut.
“Kami menuntut keadilan. Selama ini pemerintah dan kepolisian lebih berpihak kepada perusahaan dibanding masyarakat kecil,” ujar salah satu demonstran.
Aksi ini diikuti oleh warga dari berbagai kalangan, mulai dari orang tua hingga anak muda. Mereka berteriak menuntut pembebasan warga yang ditahan dan menyatakan akan bertahan di depan Mapolres Ketapang hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Salah satu peserta aksi, Veri, menegaskan bahwa mereka tidak akan membubarkan diri sebelum warga yang ditangkap dibebaskan dan mobil yang disita dikembalikan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Ketapang terkait tuntutan warga. Situasi di depan Polres Ketapang sempat memanas, namun aparat keamanan berupaya meredam ketegangan. Perwakilan warga masih bernegosiasi dengan pihak kepolisian untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS