Suaraindo.id – Polres Sekadau menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan seorang perempuan berinisial MR (33) meninggal dunia. Rekonstruksi berlangsung di ruang Sat Reskrim Polres Sekadau pada Rabu (16/4/2025), dengan menghadirkan langsung tersangka SH (36), yang merupakan suami korban.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 16 adegan yang menggambarkan secara kronologis aksi kekerasan brutal yang dilakukan tersangka terhadap istrinya, hingga berujung pada kematian.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengungkapkan, insiden tragis ini bermula dari pertengkaran mulut antara korban dan tersangka yang terjadi pada 29 Desember 2024 sore di kamar rumah mereka, Dusun Riam Panjang, Sekadau.
“Pertengkaran yang semula verbal kemudian memuncak menjadi kekerasan fisik. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka yang saat itu membawa parang,” ujar AKP Agus.
Dalam adegan rekonstruksi, diperlihatkan bahwa tersangka membacok korban beberapa kali, bahkan menghantam wajah korban menggunakan batu. Tragisnya, salah satu jari korban diketahui putus saat mencoba menangkis serangan tersebut.
Setelah menghabisi nyawa istrinya, tersangka sempat berupaya mengakhiri hidup dengan menyayat pergelangan tangannya menggunakan parang, namun berhasil diselamatkan dan diamankan pihak kepolisian.
“Motif utama dari kejadian ini adalah pertengkaran rumah tangga yang tidak terselesaikan dengan cara yang sehat, hingga berujung pada kekerasan ekstrem,” jelas AKP Agus.
Atas perbuatannya, SH dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman maksimal atas tindak pidana ini bisa mencapai 20 tahun penjara, tergantung hasil proses pembuktian di persidangan,” tambahnya.
Kasus ini menyedot perhatian publik dan kembali menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Polres Sekadau pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi yang sehat dalam menyelesaikan konflik keluarga.
“Kekerasan, baik verbal maupun fisik, bukanlah solusi. Bila menghadapi masalah rumah tangga yang sulit diselesaikan, jangan ragu untuk mencari bantuan ke tokoh masyarakat, tokoh agama, atau lembaga perlindungan,” tutup AKP Agus.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS