Dugaan Ajaran Menyimpang Ditemukan di Sandai, MUI dan Aparat Bergerak Cepat Lakukan Klarifikasi

  • Bagikan
Ilustrasi aliran sesat. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Dugaan keberadaan kelompok dengan ajaran menyimpang dari Islam terdeteksi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial AK, warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, disebut sebagai pemimpin dari kelompok tersebut yang kini melakukan aktivitas keagamaan di Desa Sandai Kiri.

Aktivitas kelompok ini memicu kekhawatiran masyarakat karena ajaran yang disampaikan dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang sahih. Salah satu doktrin yang mencuat adalah anggapan bahwa salat batiniah lebih utama daripada salat fardu, bahkan mengarah pada penghapusan kewajiban salat lima waktu.

Kapolsek Sandai, IPDA Muhammad Ibnu Saputra, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat dan langsung berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sandai untuk membahas persoalan ini.

“Rencananya, pada hari Selasa mendatang akan diadakan mediasi antara pihak-pihak terkait di Kantor Camat Sandai,” jelas IPDA Ibnu, Kamis (24/4/2025).

Ketua MUI Kabupaten Ketapang, KH. M. Faisol Maksum, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mengirimkan rekaman video kegiatan kelompok tersebut. Dalam video terlihat diskusi keagamaan yang dinilai menyimpang dari ajaran Islam.

“Sudah disampaikan ke mereka bahwa ajarannya terindikasi sesat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Tim PAKEM, Polres Ketapang, dan Kemenag untuk klarifikasi lanjutan,” ungkap KH. Faisol.

Ketua MUI Kecamatan Sandai, KH. Uti Ahmad Qusyairi, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dan pengumpulan informasi dari berbagai tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Dari hasil rekaman, ada indikasi kuat penyimpangan ajaran, salah satunya doktrin tentang salat batin yang mengesampingkan salat wajib,” ujarnya.

Meskipun jumlah pengikut kelompok ini di Sandai belum signifikan, kekhawatiran tetap muncul karena penyebaran ajaran tersebut mulai menjangkau masyarakat setempat.

Untuk mencegah konflik sosial dan menjaga kondusivitas wilayah, pertemuan mediasi dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, di Kantor Camat Sandai. Pertemuan ini akan melibatkan unsur MUI, tokoh masyarakat, serta perwakilan kelompok yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang.

“Kami berharap pemerintah kecamatan dapat memfasilitasi mediasi ini sebagai upaya klarifikasi dan penegakan pemahaman agama yang benar,” pungkas KH. Uti.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan