Polda Kalbar Tangkap 6 Oknum Pengusaha Rental, Klarifikasi Dugaan Penggelapan Mobil yang Viral di Medsos

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno saat konfrensi pers. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menyebut adanya dugaan penggelapan mobil rental di Pontianak. Klarifikasi ini disampaikan setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik lantaran disertai dengan aksi penyekapan dan kekerasan oleh sejumlah oknum.

Peristiwa bermula pada Jumat, 16 Mei 2025, ketika enam orang oknum pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) melakukan penangkapan secara sepihak terhadap empat warga di kawasan Tanjung Hilir, Kota Pontianak. Keempat warga tersebut—tiga pria berinisial D, T, dan I serta seorang wanita berinisial P—dituduh menggelapkan unit kendaraan milik para pengusaha tersebut.

Namun, alih-alih menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian, para pelaku justru bertindak di luar batas hukum. Mereka diduga melakukan penyekapan, pemborgolan, intimidasi hingga penganiayaan terhadap korban. Ironisnya, korban perempuan bahkan mengaku kehilangan barang pribadinya yang diambil paksa.

“Korban perempuan baru dibebaskan pada Sabtu dini hari setelah disekap selama kurang lebih 16 jam. Sementara salah satu korban pria sempat dibawa paksa hingga ke Kota Singkawang,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).

Mendapat laporan dari keluarga korban, Polda Kalbar bertindak cepat. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar langsung bergerak dan mengamankan enam oknum pelaku pada Sabtu malam, 17 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka masing-masing berinisial An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm.

“Keenam pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang pribadi korban,” jelas Kombes Bayu.

Ia menegaskan bahwa Polda Kalbar tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme, apalagi jika dilakukan dengan mengatasnamakan organisasi tertentu.

“Tindakan main hakim sendiri, meski atas dasar dugaan tindak pidana, tetap merupakan pelanggaran hukum jika tidak sesuai prosedur. Apalagi jika disertai kekerasan dan melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.

Fakta mengejutkan lainnya terungkap: dugaan penggelapan mobil yang menjadi dasar tindakan para pelaku ternyata tidak pernah dilaporkan ke polisi. Mobil yang diduga digelapkan itu pun sudah kembali ke tangan pemiliknya tanpa proses hukum.

“Para tersangka tidak pernah membuat laporan resmi terkait penggelapan mobil yang mereka tuduhkan. Mereka justru mengambil tindakan sendiri yang kini berujung pada proses hukum terhadap mereka sendiri,” tambah Bayu.

Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa para tersangka tetap memiliki hak untuk melaporkan dugaan penggelapan jika memiliki alat bukti dan dasar hukum yang sah.

“Silakan mereka buat laporan. Setiap warga negara punya hak untuk mengadukan dugaan tindak pidana. Tapi prosesnya harus melalui jalur yang benar dan sesuai hukum,” tuturnya.

Polda Kalbar pun mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah dalam menyelesaikan konflik secara sepihak, dan selalu melibatkan aparat hukum dalam menyelesaikan perkara secara profesional dan adil.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai panglima. Tidak ada ruang bagi premanisme dalam negara hukum,” pungkas Kombes Bayu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan