Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun sidang 2024/2025 dengan beberapa agenda diantaranya penyampaian rekomendasi terhadap tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng tahun 2024, terkait hasil pemantauan dan penyelesaian ganti kerugian daerah Kota Palangka Raya semester II 2024.
Agenda kedua yaitu Penyampaian rekomendasi pansus DPRD kota Palangka Raya dan Pembacaan keputusan DPRD kota Palangka Raya terhadap tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng.
Rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun Sidang 2024/2025 dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Palangka Raya, di komplek perkantoran pemerintah Kota Palangka Raya,Jalan Ir Soekarno lingkar dalam Kota Palangka Raya, Senin (26/05/2025)
Rapat Paripurna ( Rapur) DPRD Kota Palangka Raya, dipimpin oleh ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi didampingi oleh wakil ketua II Neni A Lambung, hadir walikota Palangka Raya,Fairid Naparin, dan unsur pejabat Pemerintah Kota Palangka Raya, diikuti oleh anggota DPRD kota Palangka yang hadir, kepala dinas/ badan, Forkompinda TNI-POLRI, lembaga yudikatif Kejaksaan, tamu undangan,awak media cetak dan elektronik.
Dalam sambutannya ketua DPRD kota Palangka Raya Subandi menyampaikan bahwa rapat paripurna ke-2 masa sidang II tahun sidang 2024/2025 dalam rangka Penyampaian rekomendasi DPRD kota Palangka Raya atas hasil LHP BPK RI perwakilan provinsi Kalteng terkait ganti kerugian daerah pada semester II tahun 2024.
Lebih lanjut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, juga menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK RI.
“Apa yang kami lakukan hari ini adalah menjalankan fungsi pengawasan, khususnya menindaklanjuti rekomendasi BPK RI,” ucap Subandi.
Dalam rapat tersebut, Pansus telah menyampaikan empat poin rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. Salah satunya adalah permintaan agar tim penyelesaian kerugian daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan berkaitan dengan kerugian negara baik yang bersifat administratif maupun pengembalian keuangan. Ia berharap, pemerintah kota melalui tim penyelesaian kerugian daerah dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
“Kami juga berharap agar pelaksanaan rekomendasi ini dapat dipantau secara berkala dan berkoordinasi dengan komisi-komisi teknis yang ada di DPRD, yakni Komisi I bidang pemerintahan, Komisi II bidang pembangunan, dan Komisi III bidang kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Dengan koordinasi yang baik dan pengawasan yang berkelanjutan, Subandi berharap seluruh rekomendasi dari BPK RI dapat ditindaklanjuti dengan tuntas oleh pemerintah daerah.